blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Dr. A. Yuspahruddin sosialisasikan pasal-pasal KUHP baru. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022.

Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak terkecuali oleh Kanwil Kemenkumham Jateng.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Dr A Yuspahruddin mensosialisasikan hal tersebut di hadapan kalangan Civitas Akademika Jawa Tengah yang berlangsung di Aula Fakultas MIPA Universitas Muhammadiyah Semarang.

Diketahui, audiens merupakan para pimpinan dari 40 Perguruan Tinggi Negeri dan swasta yang ada di Jawa Tengah.

Yuspahruddin mengatakan, seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui serta memahami seluruh isi pasal dan norma yang ada dalam dalam KUHP.

Menurutnya, sosialisasi di kalangan akademisi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran info terkait KUHP yang banyak beredar di media sosial.

Kakanwil menjelaskan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana.

Ia menyebut, setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

Meskipun, gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat masih berlangsung, pemerintah terus menggencarkan sosialisasi KUHP yang baru, sebelum akhirnya efektif berlaku setelah 3 tahun disahkan.

“Berlaku setelah 3 tahun dari pengesahan. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan dan gencar melakukan sosialisasi, agar tidak muncul multi tafsir dari isi KUHP tersebut,” jelas Yuspahruddin, Selasa (20/12/2022).

“Kita mestinya berbangga, karena telah menggunakan produk anak bangsa sendiri,” sambungnya.

Dalam paparannya, Yuspahruddin secara detail menjelaskan mengapa KUHP perlu pembaruan, perubahan paradigma hukum pidana, misi pembaharuan KUHP dan 3 pilar hukum.

Kakanwil juga membedah 14 pasal kontroversi yang berkembang di masyarakat, mulai dari Living Law, pidana mati, penodaan agama, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, kohabitasi, aborsi, perzinaan, kekuatan gaib dan contempt of court. Termasuk juga 5 poin yang sudah di take out.

Yuspahruddin berharap, dengan lahirnya KUHP yang baru dapat mereduksi jumlah narapidana. Karena di KUHP tersebut memberikan alternatif pidana selain hukuman penjara.

Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi mensosialisasikan tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Budhiarso Widhyarsono.

Ning Suparningsih