blank
Sekda Kendal, Ir. Sugiono saat memberikan hadiah.(FOTO:SB/ Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, menyerahkan hadiah lomba film pendek “Gempur Rokok Ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)Tahun 2022”, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat(16/12/2022) malam.

Penyerahan hadiah lomba ini, dihadiri Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, utusan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Semarang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait, para juri lomba, para panitia lomba, dan para peserta lomba film pendek tersebut.

Dalam sambutannya, Sekda Kendal, Ir. Sugiono, mewakili Bupati Kendal menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan lomba ini, terlebih kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan tentang rokok ilegal, sebagai sarana media untuk memberikan informasi, dan mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.

“Kepada peserta yang berhasil jadi pemenang dalam lomba ini, saya ucapkan slamat atas kemenangannya. Kiranya prestasi ini tidak membuat cepat puas diri, tetapi hendaknya dapat memacu dan semangat dalam meraih yang lebih tinggi lagi, baik tingkat provinsi maupun nasional,” kata Sekda Kendal, Ir. Sugiono.

Sugiono mengajak para peserta lomba dan seluruh masyarakat Kendal, untuk bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal di masyarakat, karena jelas merugikan negara dan masyarakat.

Sekda Kendal berharap, terkait dengan pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Kendal ini, bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, penegakan hukum, dan dapat memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi serta penyebaran rokok ilegal di Kendal.

Acara dilanjutkan dengan menyaksikan bersama enam video nominasi, dan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba.

Adapun juara I diraih oleh Muhammad Ulfi Maulana, dengan judul “Ngopi Nganti Bengi”, juara II diraih oleh M. Yanuar Rozi dengan judul “Saku”, dan juara III diraih oleh M. Septian Ilan dari SMK 4 Negeri Kendal dengan judul “Ngopi Nganti Bengi”.

Juara harapan I diraih  Aldura Meiza dengan judul “Info Warung”, Juara harapan II, Kukuh Trilaksono dengan judul “Gempur Rokok Ilegal”, dan juara harapan III diraih oleh Istanto Wisnu Saputra dengan judul “Rokok Goblok”.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, diwakili Sekretaris Dinas, Rini Utami mengatakan, kegiatan lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan mulai tanggal 14 November 2022 hingga 4 Desember 2022, dengan total hadiah sebesar Rp12 juta.

Menurut Rini Utami, jumlah pendaftar dalam lomba ini sebanyak 117 warga ber KTP asli Kendal, dan yang mengirim video sebanyak 24 peserta.

“Dari 24 video yang , diambil enam video yang mendapatkan hadiah, yaitu juara 1-3 dan juara harapan 1-3,” ujar Rini Utami.

Rini juga mengatakan, untuk video yang dilombakan merupakan asli karya peserta sendiri yang belum pernah dilombakan dan dipublikasikan. Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keasliannya, maka panitia berhak membatalkan dan menarik penghargaan yang sudah diberikan. Sapawi