KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, segera menggelar seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang. Total dibutikan 396 orang PPS di 132 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Kudus.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah mengatakan, proses rekrutmen PPS ini sudah mulai disosialisasikan terutama kepada para Kepala Desa dan Lurah. Selanjutnya, mereka diminta membantu untuk menyampaikan ke masyarakat bagi yang berminat menjadi anggota PPS.
“Para Kades dan Lurah kami hadirkan agar informasi soal rencana perekrutan anggota PPS diinformasikan kepada warganya,” kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah, Sabtu (17/12).
Pendaftarannya, kata dia, seperti halnya perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) KPU.
Hanya saja, imbuh dia, untuk tes tertulisnya tidak berbasis komputer atau CAT (computer assisted test), melainkan tes tertulis lembar jawab.
Hal itu sebagai langkah antisipasi ketika pendaftarnya membeludak, mengingat pembukaan PPK yang dibutuhkan hanya 45 orang untuk ditempatkan di sembilan kecamatan, pendaftarnya mencapai 1.042 pendaftar.
Sementara kebutuhan anggota PPS, kata dia, untuk setiap desa/kelurahan ada tiga orang, sedangkan di Kudus terdapat 132 desa/kelurahan.
“Dimungkinkan pendaftarnya lebih banyak, sehingga tes tertulisnya berupa lembar jawab yang akan diselenggarakan di masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Pendaftaran rencananya dibuka mulai 18 Desember 2022 dan akan ditutup pada 29 Desember 2022. Bagi masyarakat yang berminat dipersilahkan segera mempersiapkan diri untuk mendaftar. Pendaftar bisa menggunakan aplikasi SIAKBA dan menyerahkan berkas ke kantor KPU Kudus.
Pemilu 2024, tidak hanya digelar pemilu presiden, melainkan ada pemilihan anggota DPR RI, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 14 Februari 2024. Sedangkan partai politik peserta pemilu yang ditetapkan ada 17 parpol.
Di antaranya, PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Adapun rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 22 Desember 2022)
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 27 Desember 2022)
- Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 – 29 Desember 2022)
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)
- Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 7 Januari 2023)
- Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 – 10 Januari 2023)
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 – 16 Januari 2023)
- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 – 13 Januari 2023)
- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 – 4 April 2024).
Ali Bustomi