JEPARA (SUARABARU.ID)- Bertempat di Pendapa Kartini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar seminar pengawasan desa dengan tema “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi” Senin (12/12/2022).
Kegiatan yang dihadiri oleh Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Inspektur Pembantu Khusus Provinsi Jateng, Kepala Inspektorat Kabupaten Jepara, juga dihadiri oleh Kepala Desa, Lurah dan Camat se Kabupaten Jepara.
Kegiatan ini selain untuk mewujudkan desa anti korupsi di Kabupaten Jepara, juga bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan badan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas setiap perangkat daerah, meningkatkan penanaman dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, meningkatkan sikap mawas diri sebagai upaya tidak segan terhadap pelanggaran dan penyimpangan, meningkatkan komitmen dalam rangka mencegah korupsi.
Salah satu desa di Kabupaten Jepara yang menjadi percontohan desa anti korupsi adalah Desa Tegalsambi. Dalam kesempatan tersebut, Petinggi Tegalsambi Agus Santoso berkesempatan berbagi pengalaman tentang terpilihnya desa Tegalsambi sebagai desa anti korupsi.
Dalam kesempatan itu pula Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan banyaknya kasus korupsi dana desa di indonesia tahun 2015-2021 sebanyak 601 kasus dengan 686 tersangka serta kerugian mencapai 544,25M. Sedangkan kasus hukum yang terjadi di Jepara pada tahun 2020 satu desa, tahun 2021 enam desa, serta tahun 2022 empat desa.
“Dana Desa (DD) jangan digelapkan, jangan digelembungkan, jangan melakukan proyek fiktif, jangan membuat laporan fiktif dan jangan menyalahgunakan anggaran. Saya berharap Desa Tegalsambi menjadi contoh desa-desa di Kabupaten Jepara”, kata Edy Supriyanta.
Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan “Korupsi itu dimulai dari perencanaan, misalkan tenaga pembuatan jalan yang seharusnya dua minggu di laporan ditulis satu bulan. Karena itu Kesejahteraan masyarakat akan tercapai jika tidak ada penyalahgunaan dana desa”, terangnya.
ua/fitra