blank
Perlintasan kereta api. Foto: Youtube

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Humas PT Kereta Api Pariwisata, M.ilud Siregar menyatakan, kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan baik perlintasan resmi atau tidak di ruang manfaat jalur kereta api yang terjadi disebabkan karena pengguna jalan masih tidak disiplin.

Menurut Ilud, tidak disiplinnya pengguna jalan tercermin dari kasus penyebab kecelakaan seperti membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada.

Selain itu karena melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya, serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Manajemen KAI Wisata berharap, peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin besar dengan ikut menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api.

“Peran serta masyarakat misalnya mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku, serta patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kemudian tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api, serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api,” terangnya, Senin (12/12/2022).

Ilud menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di pasal 38 disebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Diungkapkan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di Pasal 92 ayat (1), pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan prasarana lain yang memerlukan sambungan dan perpotongan. Serta persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ungkapnya.

Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan, pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.

Pada Pasal 199 Undang-undang 23 Tahun 2007 dinyatakan, pelanggaran terhadap pasal 181 tentang setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Ning Suparningsih