blank
Poster Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VI yang diadakan Magister Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Peradi (Perhimpunan Advokasi Indonesia) Kendal.

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Magister Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Peradi (Perhimpunan Advokasi Indonesia) Kendal mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VI pada setiap Sabtu dan Minggu Januari 2023.

Ketua Panitia PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), Irwan Dwi Setiawan, SMH., M.H., mengatakan, syarat pendaftaran melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ijazah, dan foto terbaru. Biaya pendaftaran Rp 250.000, sedangkan biaya pendidikan Rp 5.000.000.

”Pendaftaran dibuka hingga 14 Januari 2023, melalui https://peradikendal.id/pkpa2023vi,” katanya.

Menurutnya, kegiatan ini akan dipandu oleh beberapa pemateri yang berkompeten di bidangnya. Mereka adalah Prof. Dr. Otto Hasibuan,SH., MM, Dr.H.Achiel Suyanto,SH.,MBA, H.Bun Yani,SH.,MH, Dr. HD.Djunaidi,SH.,S.p.N , Sunarto,SH., MH, Dr. Jawade Hafidz, SH., MH, Dr. Muhammad Junaidi, SH.I., MH.,C.L.A, Dr. Drs.H.Kukuh S.,B.A.,S.Sos.,SH.,MM.,MH, H.Subur Isnadi,SH, H.Saroji,SH.,MH, H.Sugiyarto,SH.,MH, Dwi Saryanto,SH.,,M.BA, Boma Priya Wibawa,SH, Ahmad Muzakka,SH.,MH.

Menurut Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr.Drs.H.Kukuh Sudarmanto,S.Sos., S.H., M.M., M.H, sejak 23 Mei 2017, di Pasal 2 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi Advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki akreditasi B untuk fakultas hukum.

Tujuan PKPA agar para calon advokat dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum untuk menjalankan profesi sebagai advokat, memiliki kualitas kepribadian dan ketaatan pada Kode Etik Profesi Advokat serta memiliki keahlian di bidang Pendapat Hukum (Legal Opinion), pembuatan kontrak dan negosiasi.

”Hal inilah yang membuat masyarakat luas saat ini sangat membutuhkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Kukuh.

Muhaimin