SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh pekerja informal untuk turut serta terdaftar dalam BP Jamsostek.
Salah satu contoh pekerja informal yang didorong kepesertaannya adalah nelayan yang dalam kegiatan sehari-harinya pergi melaut yang jelas memiliki resiko tiggi keselamatan.
Sebagai catatan, data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah yang terbaru menyatakan, hingga kini sudah ada 153 ribu nelayan di Jateng yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Fendiawan Tiskiantoro selaku Kepala Dinas Kelautan Perikanan Jawa Tengah mengatakan, pada tahun depan pihaknya menargetkan penambahan nelayan yang tercover program jamsostek sebesar 10 ribu orang.
“Tentunya dengan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, nelayan sebagai pelaku usaha dapat terjamin keselamatannya selama melakukan aktivitas di laut,” katanya, Sabtu (3/12/2022).
Ia mengakui tidak mudah mendorong nelayan untuk mengikuti program BP Jamsostek, mengingat mereka terbiasa menghadapi tantangan bahaya dilaut.
Untuk itu pada tahun pertama iuran kepesertaan di BP Jamsostek ditanggung oleh pemerintah, setelah itu mereka diharapkan bisa membayar iuran secara mandiri.
“Memang agak susah, karena mereka bilang sudah terbiasa melaut. Jadi iuran tahun pertama dibayarkan pemerintah, diharapkan tahun berikutnya mereka bisa mandiri,” katanya.
Untuk memastikan mereka tetap aktif sebagai peserta BP Jamsostek, pihaknya mewajibkan setiap anak buah kapal (ABK) yang berangkat melaut sudah terdaftar di BP Jamsostek.
“kita sosialisaikan di pelabuhan, bahwa setiap kapal yang berangkat ABKnya sudah tercover jamsostek,” katanya.
Saat ini kata Fendiawan, pemerintah provinsi juga tengah membahas peraturan daerah tentang nelayan dan pergaraman.
Diharapkan dengan perda ini pemerintah akan lebih mudah dalam memberikan bantuan untuk melindungi para nelayan yang saat ini jumlahnya mencapai 172 tibu lebih orang.
“kita sedang godog perda sehingga nantinya pemerintah lebih mudah memberikan bantuan ke nelayan,” katanya.
Sebelumnya diketahui BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggencarkan kepesertaan dari warga yang berprofesi informal.
Dikutip dari website Pemprov Jateng, pekerja informal yang dimaksud seperti nelayan, petani, pedagang pasar, hingga pengusaha UMKM, bisa ikut serta.
Deputi Direktur Wilayah Jateng DIY BP Jamsostek, Cahyaning Indriasari, menjelaskan, dengan membayarkan iuran Rp16.800 per bulan, peserta pekerja informal (Bukan Penerima Upah-BPU) mendapatkan perlindungan mulai dari berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali pulang ke rumah.
Namun demikian, imbuhnya, selama ini warga menganggap hanya pekerja formal (buruh pabrik, karyawan) yang bisa ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, di Jateng baru 482.386 orang pekerja informal yang terlindungi program tersebut.
Adapun jumlah pekerja informal di Jawa Tengah mencapai 5.756.340 orang, atau baru 8,38 persen yang ikut serta.
“Untuk kecelakaan kerja biaya ditanggung sampai sembuh. Misal, pedagang pasar tidak bisa kerja karena kecelakaan kerja, akan diberi santunan tidak mampu bekerja selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp70 juta,” ujar Cahyaning.
Selain itu, anak (pekerja) sebanyak maksimal dua orang, akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi.
Untuk jenjang TK-SD mendapat Rp1,5 juta per orang, SMP Rp2 juta per orang, dan SMA Rp3 juta per orang, serta perguruan tinggi Rp12 juta per orang.
Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta.
Hery Priyono