Selain itu, penggunaan anggaran untuk membuat kebijakan harus mengedepankan kepentingan publik dibanding kepentingan golongan atau pribadi.
Setelah dilakukan pemaparan dan penilaian berkas, Zainal membacakan hasil penilaian yang disusul dengan penandatangan berita acara uji visitasi oleh Ketua tim penilai dan Sekretaris daerah Kota Semarang.
Indikator penilaian uji visitasi tersebut terdiri dari informasi pengadaan barang jasa, informasi berkala, Daftar Informasi Publik, Daftar Informasi Dikecualikan serta presentasi yang terdiri dari kehadiran PPID, atasan PPID, anggota SK Tim PPID, SK Penetapan Standar Layanan Informasi Publik, komitmen lembaga melalui program kegiatan PPID dari waktu ke waktu dengan nilai sempurna.
Kegiatan Visitasi oleh KIP Jawa Tengah, merupakan penilaian tahap III dari IV tahapan rangkaian kegiatan pemeringkatan Badan Publik tahun 2022. Penilaian tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ sesuai aplikasi E-monev dan presentasi oleh tim PPID.
Setelah ini, Kota Semarang akan memasuki tahap uji publik yang akan dihadiri oleh kepala daerah. Sebelumnya, Kota Semarang pernah mendapatkan penghargaan kategori informatif dan Adikarya Tinarbuka dari Komisi Informasi Jawa Tengah di tahun 2021.
Hery Priyono