KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengesahkan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 dalam sidang Paripurna yang digelar pada Selasa (29/11) malam.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan RAPBD antara Bupati dengan Ketua DPRD.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, RAPBD tahun anggaran 2023 telah dibahas Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pelaksanaan pembahasan dilakukan pada 22 dan 29 November 2022.
“Badan Anggaran telah mengadakan rapat tentang RAPBD tahun anggaran 2023. Dari rekapitulasi hasil laporan, APBD Tahun Anggaran 2023 pendapatan daerah sebesar Rp 1,7 triliun. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1,9 triliun,” jelasnya.
Masan menjelaskan, Ranperda APBD 2023 telah mendapatkan persetujuan bersama. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Pada intinya menyebutkan pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan DPRD bersama kepala daerah. Sehingga bisa mendapatkan persetujuan bersama,” terangnya.
Sementara hasil laporan dari banggar terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran Kabupaten Kudus 2023, telah menyimpulkan beberapa hal. Salah satunya Banggar DPRD Kabupaten Kudus telah mempelajari, membahas dan mencermati penjelasan Bupati Kudus tentang APBD T.A 2023.
Maka dari itulah, Banggar bersama dengan TAPD telah menyelesaikan pembahasan tentang RAPBD Kudus T.A 2023. Dan, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu. Sehingga APBD 2023 dapat disetujui bersama.
“Kami terimakasih kepada banggar dan pihak yang membantu. Sehingga pembahasan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Ali Bustomi