SEMARANG (SUARABARU.ID) – Menanggapi viralnya video anggota Persit yang melaporkan tindakan KDRT oleh anggota Ajendam IV/Diponegoro, Serda Luthfie Puguh Baehaqi, sudah ditindaklanjuti.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga, berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera,” ungkap Kapendam, Kamis (1/12/2022).
Kapendam menambahkan, sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.
“Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Diponegoro masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang,” imbuhnya.
Sejak persoalan tersebut dilaporkan oleh korban, satuan terkait telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali. Namun langkah tersebut tidak mencapai titik temu, sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib.
Kapendam berharap pihak keluarga bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan.
Menurut Kapendam, persoalan ini sebagai pembelajaran bersama, khususnya untuk prajurit Kodam IV/Diponegoro. Bahwa pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis.
“Semuanya dimulai dari keluarga, membangun kekompakan antara suami-istri, maka di satuan pun akan kompak dan bersinergi menjadi suatu kekuatan,” ungkapnya.
Ning Suparningsih