JEPARA (SUARABARU.ID)- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menyelenggarakan Webinar Sharing Session Desa Antikorupsi pada Selasa, (29/11/ 2022) dalam rangka memperingati Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara menjadi salah satu peserta webinar untuk mewakili desa di Kabupaten Jepara. Petinggi Agus Santoso beserta perangkat desa mengikuti webinar di pendapa balaidesa Tegalsambi.
Kegiatan yang diikuti oleh kepala desa se Indonesia yang ditunjuk untuk mewakili kabupatennya masing-masing ini juga mengundang narasumber, Novel Baswedan dari Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Wahyu Anggoro Hadi, Kepala Desa Panggungharjo, Bantul.
Pada kesempatan itu, Novel Baswedan menjelaskan bahwa desa merupakan garda terdepan mendorong produksi di daerah dan membantu penguatan ekonomi kerakyatan. Kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan dana desa adalah langkah progresif untuk mendorong kemajuan dan penguatan ekonomi kerakyatan.
“Kebijakan pemerintah ini perlu disadari bahwa hal tersebut adalah terobosan untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan, terutama di desa, agar pembangunan bisa menyentuh langsung pada lapisan masyarakat di pedesaan. Oleh karena itu perlu didukung dengan sungguh-sungguh dan dijaga dengan tindakan yang berintegritas”, ujar Novel.
“Disisi lain dana desa yang dikelola oleh aparatur desa membuka peluang terjadinya korupsi di level desa. Bisa karena niat jahat, adanya tekanan pihak tertentu, maupun masalah tidak pahaman Administasi keuangan”, lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Panggungharjo menjelaskan bahwa Kapasitas politik yang sehat hanya terlahir dari proses politik yang sehat. Pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggungjawab guna mewujudkan masyarakat desa yang demokratis, mandiri, dan sejahtera, serta berkesadaran lingkungan.
Yang dilakukan oleh kepala desa panggungharjo untuk mencegah tindak pidana korupsi diantaranya yang pertama, Penguatan tata laksana seperti pengelolaan keuangan desa, membangun kultur organisasi pemerintah desa, membangun budaya anti korupsi. Kedua, Penguatan dan pengawasan internal.
Pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah supra desa tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir terjerat tindak pidana korupsi.
Ketiga, Penguatan kualitas pelayanan publik seperti layanan pengaduan bagi masyarakat, survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa, keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi publik standar pelayanan minimal maklumat pelayanan, media informasi tentang APBDES yang mudah diakses oleh masyarakat.
Keempat, Penguatan partisipasi masyarakat yaitu partisipasi dalam penyusunan rkpdesa, kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik penerimaan hadiah, suap, dan konflik kepentingan, keterlibatan lembaga desa dan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa. Dan yang terakhir, Kearifan lokal sebagai basis nilai.
Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tripkor, keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tipikor.
ua/fitra