KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus selalu berupaya peduli dengan kesejahteraan warganya. Tak terkecuali bagi imam, khatib, marbot masjid, dan imam musala serta pemuka agama nonmuslim. Meski mereka tulus mengabdi untuk umat.
Komitmen merealisasikan program unggulan Pemkab Kudus itu disampaikan bupati Hartopo di Pendopo Kabupaten, Kamis (24/11).
“Mereka ini, kan, sebetulnya tidak mengharap soal materi. Wong memang sudah ikhlas mengabdi. Akan tetapi, kami berupaya peduli kepada mereka karena sudah membantu kami menumbuhkan cinta damai umat beragama” katanya.
Total sebanyak 3.580 penerima bantuan kesejahteraan di Kabupaten Kudus dan masing-masing mendapatkan 1 juta rupiah. Bupati berharap, bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi penerima.
“Kita anggarkan 3,58 miliar untuk seluruh penerima bantuan di Kudus. Jangan dilihat dari nilainya yang mungkin tak seberapa. Semoga bisa menambah semangat memakmurkan tempat peribadatan,” imbuhnya.
Bupati menambahkan, apabila terdapat kelonggaran dana APBD 2023 maka pihaknya tak segan untuk menambah nominal bantuan kesejahteraan.
“Ya, kalau nanti ada kelonggaran dan APBD kita mampu, mengapa tidak ? Tentu ini menjadi salah satu prioritas kami meski prioritas saat ini adalah penanganan Covid-19,” tuturnya.
Usai menyerahkan bantuan kesejahteraan, bupati Hartopo menyaksikan prosesi pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kudus periode 2022-2025.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris BWI Provinsi Jawa Tengah Afief Mundzir, Sekretaris Daerah Kudus Samani Intakoris, Kepala Kantor Kementerian Agama Kudus Suhadi, dan segenap undangan.
Bupati berpesan, pengelolaan wakaf harus benar-benar menjadi perhatian. Dimulai dari pengelola wakaf yang kompeten dan punya kemampuan untuk mengelola dan memimpin. Sehingga, aset wakaf bisa dimanfaatkan untuk kebaikan bersama.
“Lebih selektif untuk memilih pengelola wakaf sehingga wakaf ini benar-benar bisa maslahat untuk umat,” ungkapnya.
Sekretaris BWI Provinsi Jawa Tengah Afief Mundzir meminta pengurus BWI Kudus segera melakukan mitigasi wakaf. Artinya, pengelolaan dan pendataan wakaf harus optimal.
Hal itu dimaksudkan agar wakaf terjaga dengan baik sehingga apabila terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak menimbulkan masalah.
“Tantangan pengurus baru, yaitu mitigasi wakaf. Jadi bisa waspada jika nanti ada tanah wakaf yang terdampak pembangunan jalan tol,” jelasnya.
Ali Bustomi