blank

JAKARTA ( SUARABARU.ID): Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi menyambut baik usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini sejalan dengan visi LKPP dalam mewujudkan Indonesia maju yang salah satunya menurunkan tindak korupsi pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hendi, biasa akrab disapa Kepala LKPP RI, mengungkapkan jika Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) dalam berbagai kesempatan telah memperingatkan potensi korupsi yang terdapat dalam pengadaan barang/jasa. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Audiensi LKPP dengan ICW di Gedung LKPP, pada Kamis (24/11).

“Saya rasa kita memiliki semangat yang sama antara ICW dengan LKPP untuk perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, dan dalam waktu dekat perlu segera dilakukan kegiatan lanjutan untuk melakukan penandatanganan kerja sama,” Kata Hendi.

Hendi pun menambahkan beberapa saat yang lalu dirinya telah berdiskusi dengan NGO (badan organisasi non-profit) terkait kolaborasi dengan LKPP dalam rangka menyusun naskah akademik undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP RI, Gatot Pambudhi Poetranto menyebut selama ini LKPP telah melakukan transparansi data yang cukup luas. Sebagai contoh, data pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilihat melalui website opentender dan Open Gevernment dalam skala internasional.

Menurutnya, selama ini LKPP telah lama berkerja sama dengan ICW untuk memonitoring data pada aplikasi SiRUP dimana data tersebut transparan dibuka dan tercatat secara elektronik sehingga apabila ada kejanggalan dapat segera diketahui.

Dengan dilaksanakan kerja sama ini nantinya diharapkan dapat berguna bagi masyarakat luas serta mempermudah dalam memonitoring kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Lebih jauh, dampaknya diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana korupsi sehingga pembangunan akan tepat sasaran.