blank
Tim PkM USM dan para guru SMKN 2 Semarang foto bersama seusai Penyuluhan Hukum tentang Dampak Pinjaman Online Ilegal pada 22 November 2022. (Foto"News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang memberikan Penyuluhan Hukum tentang Dampak Pinjaman Online Ilegal kepada para siswa SMKN 2 Semarang Jl dr Cipto 121 Semarang pada 22 November 2022.

Kegiatan yang diikuti 63 peserta itu dibiayai Universitas Semarang. Kegiatan mengambil tema ”Penggunaan dan Perlindungan Mata Uang Rupiah dan Bahaya serta Dampak Pinjaman Online Ilegal”.

Dosen Fakultas Hukum USM yang menjadi pemateri I, Agus Saiful Adib,S.H.,M.H mengatakan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia disebut rupiah.

Setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia menggunakan uang rupiah kecuali transaksi perdagangan Internasional dan simpanan dalam bentuk valas.

”Setiap orang dilarang meniru dan menyebarkan uang rupiah palsu karena bisa diancam dengan pidana maksimal 1 tahun hingga seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta hingga Rp 100 miliar,” ujarnya.

Sementara itu pemateri II, Rizky Amelia fathia, S.H., M.H mengatakan, banyak orang tergiur karena kebutuhan akan uang sehingga tidak memperhatikan pinjaman online itu legal atau tidak. Dengan bunga tinggi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan itu merupakan tanda bahwa pinjol tersebut ilegal.

”Beberapa tips sebelum menggunakan pinjol antara lain pinjam sesuai kebutuhan, kemudian baca syarat dan ketentuan, pahami kemampuan diri, dan gunakan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 2 Semarang, Heru Tri Septianto S.Pd mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum di sekolah yang dipimpinnya.

Dia berharap, edukasi perihal hukum ini bisa dilaksanakan berkelanjutan karena sangat bermanfaat bagi peserta didik.

”Semoga fakultas hukum Universitas Semarang bisa meningkatkan kualitasnya menjadi unggul,” tandasnya.

Muhaimin