blank
Bupati Kudus HM Hartopo bersama Plt Direktur RSUD dr Loekmono Hadi, dr Abdul Hakam usai meninjau layanan kesehatan. Foto: dok/Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dimiliki Pemkab Kudus memiliki peran sangat besar untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Dengan porsi sebesar 40 persen, anggaran DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi warga tak mampu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Bab II Pasal 11 ayat (1) huruf C, ketentuan penggunaan DBHCHT sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan 40% untuk bidang kesehatan.

“Jadi sesuai amanat PMK 215/2021 tersebut, bidang kesehatan mendapat porsi yang sangat besar dalam pemanfaatan DBHCHT,”kata Bupati Kudus HM Hartopo saat sosialisasi aturan perundang-undangan di bidang cukai.

Menurutnya, anggaran DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada 2022 ini sendiri, mencapai sebesar Rp 174,2 miliar. Total tersebut ditambah dengan Silpa di 2021 sebesar Rp 117 miliar, sehingga total DBHCHT Kudus 2022 sebesar Rp 291 miliar.

blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat memberikan pengarahan kepada pegawai RSUD dr Loekmono Hadi. foto: Ali Bustomi

Hartopo mengatakan, peruntukan anggaran sebesar itu sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. Yakni 50 persen alokasi untuk kesejahteraan rakyat, 40 persen alokasi anggaran untuk kesehatan, sedangkan 10 persen digunakan untuk sosialisasi dan penegakan hukum.

“Meskipun PMKnya berbeda dari PMK 206 menjadi PMK 215, peruntukannya tidak jauh beda dengan 2021 lalu. Yakni tidak diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur,” ucapnya.

Sesuai dengan PMK 215, 40 persen alokasi untuk kesehatan tersebut salah satunya digunakan untuk penanganan stunting, vaksin Covid-19, dan imunisasi. Kemudian, bisa juga digunakan untuk sarana dan prasarana fasilitas kesehatan (Faskes), pemeliharaan gedung faskes, dan alat kesehatan (Alkes).

“Pembangunan puskesmas sudah mulai dilakukan, dengan menggunakan DBHCHT. Sementara untuk pengadaan alkes, jika ada user yang meminta dan memang perlu ya kami ajukan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, anggaran DBHCHT tersebut juga bisa digunakan untuk BPJS Kesehatan. Yang diperuntukan kepada masyarakat tidak mampu.

“BPJS ini sendiri penyalurannya melalui hasil verifikasi untuk masyarakat tidak mampu. Nanti mereka bisa mendapatkan BPJS kelas 3 dari kami. Sampai saat ini sendiri sudah 95 persen,” terangnya.

Sementara itu, pihaknya bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) terus menggencarkan pemahaman terhadap masyarakat akan peruntukan DBHCHT. Dengan melakukan sosialisasi ke desa-desa yang ada di sembilan kecamatan di Kudus.

“Hal ini terus kami lakukan, agar masyarakat memahami peruntukan DBHCHT digunakan untuk apa saja. Dengan begitu, mereka nantinya mampu mengerti dan bisa membeberkan ini kepada masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Ali Bustomi