blank
KPU Kabupaten Wonogiri merekrut sebanyak 1.007 orang untuk PPK dan PPS. Pendaftaran dimulai Tanggal 20 sampai dengan 29 Nopember 2022.(Dok.KPU Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, akan merekrut sebanyak 1.007 orang anggota Badan Adhoc.

Mereka akan bertugas menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 25 kecamatan, dan menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 294 desa/kelurahan se Kabupaten Wonogiri. Pendaftaran PPK dimulai Minggu (20/11) dan untuk PPS mulai Minggu (18/12) mendatang.

Komisisoner KPU Wonogiri, Augustina Puspa Dewi SE, MM selaku Divisi yang membidangi Sosdiklih,Parmas dan SDM, semalam, menyatakan, jumlah calon PPK yang direkrut sebanyak 125 orang. ”Masing-masing kecamatan lima orang,” jelasnya. Untuk PPS sebanyak 882 orang. Perinciannya 3 orang untuk masing-masing desa/kelurahan.

Bagi yang berminat, dapat melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) di https;//siakba.kpu.go.id/login.

Calon anggota PPK, bisa mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital, dengan membuat akun terlebih dahulu dan memasukkan nama, email, NIK serta password untuk bisa melakukan login di SIAKBA. Begitu juga untuk pendaftaran bagi Calon anggota PPS.

”KPU Kabupaten Wonogiri, memanggil masyarakat untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara Pemilu Tahun 2024,” tandas Augustina Puspa Dewi.

Persyaratan anggota PPK tertuang di dalam PKPU no 8 Tahun 2022, pasal 35 yakni: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Jujur Adil

”Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), harus berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah SLA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, berkaitan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk memberikan kemudahan bagi yang berminat, KPU Kabupaten Wonogiri membuka layanan Help Desk Pembentukan Badan Adhoc.

Pendaftar calon PPK bisa menyampaikan berkas fisik surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen kepada KPU Kabupaten Wonogiri mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan Selasa, 29 November 2022.

Badan Adhoc sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan gelaran Pemilu maupun Pemilihan, mempunyai peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi.

Jumat (18/11) lalu, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, memimpin sosialisasi pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS ini, dengan mengundang Sekretaris (Sekda) Kabupaten Wonogiri untuk sekaligus menjadi narasumber.

Hadir pula Pimpinan Dinas PMD, Bawaslu, para Sekretaris Kecamatan (Sekcam) se-Kabupaten Wonogiri, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Wonogiri.

Bambang Pur