blank
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sumali Ibnu Hamid. Foto : SB/Humas Bawaslu

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo akan memantau dan mengawasi secara menyeluruh akun-akun media sosial organisasi maupun lembaga.

Baik lembaga pemerintah, swasta maupun individu yang berkaitan dengan Pemilu maupun Pilkada 2024.

Beberapa platform media sosial yang akan diawasi oleh Bawaslu antara lain YouTube, Facebook, Instagram, Tiktok dan Twitter.

Ketua Bawaslu Wonosobo, Sumali Ibnu Chamid menyebut, hal itu perlu untuk dilakukan guna mencegah penyalahgunaan media sosial sebagai tempat kampanye terselubung maupun menyebar berita hoax.

Sumali menegaskan, pihaknya juga siap memberikan sanksi kepada pengguna media sosial yang kedapatan melanggar aturan selama pemilu 2024.

Bagi siapapun yang melanggar, akan di berlakukan sesuai hukum yang berlaku dengan sanksi sesuai pasal 187 ayat 2 UU tentang Pemilu tahun 2020.

“Yakni pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/denda paling sedikit 600 ribu rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah,” terang Sumali.

Jenis Pelanggaran

blank
Ilustrasi medsos. Foto : dok medsos

Adapun beberapa jenis pelanggaran penggunaan media sosial yang akan dilakukan tindakan antara lain mempersoalkan Pancasila dan UUD 45,

menghina suku, ras, agama dan pasangan calon.

Juga menghasut memfitnah atau mengadu domba, serta menggunakan ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

“Dalam melakukan pengawasan terhadap akun media sosial, kami akan menggunakan dua cara yakni pengawasan langsung maupun partisipasi dari masyarakat,” imbuhnya.

Pengawasan terhadap media sosial disebut Sumali juga sangat penting, pasalnya calon peserta pemilu 2024 diprediksi masih akan memanfaatkan medsos untuk meraih dukungan dan simpati dari masyarakat.

Pada pemilu tahun sebelumnya, Bawaslu Wonosobo mencatat telah melaporkan sebanyak 147 akun karena dianggap melakukan pelanggaran pemilu, dan dari jumlah tersebut 134 diantaranya telah di take down.

Selain itu, pada periode 1 Agustus 2018 hingga Juni 2019 juga tercatat rata-rata konten yang dimuat dalam pelanggaran media sosial yakni berupa adanya hoaks dan ujaran kebencian sebanyak 2457 kasus.

Untuk itu, Bawaslu Wonosobo mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang, sehingga jalannya pesta demokrasi akan berjalan lancar.

 

Muharno Zarka