Diamankannya pelaku pesta miras, lanjut Kapolsek Laweyan, berawal laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas ataupun perbuatan ketiga penduduk yang tidak lazim.
Laporan yang masuk ditindaklanjuti Kanit Reskrim IPDA Lilik Haryanto bersama anggotanya dengan mendatangi TKP dan memergoki FAK, KP dan SM. Tak pelak lagi ketiganya digelandang ke Mapolsek guna diminta keterangan lebih lanjut.
Diakui, jajarannya konsisten menindak segala bentuk penyakit masyarakat terutama Miras. Karena itu pihaknya meminta kepada warga Laweyan khususnya, untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya informasi terkait penyakit masyarakat.
“Program Lapor Polsek Laweyan memudahkan warga untuk bisa melapor, cukup WA atau akses media sosial kami, maka akan segera kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor kami rahasiakan”,kata AKP Galuh Pandu Pandega F., SH SIK, MH.
Bagus Adji