JEPARA (SUARABARU.ID) – Kontroversi kepungurusan ganda Yayasan Rumah Sakit Islam yang membelit RSI Sultan Hadlirin, membuat Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Commando Center Selasa (15/11-2022).
Juga sejumlah tokoh yang dikenal pernah terlibat dalam pengelolaan rumah sakit kebanggaan umat Islam di Jepara ini. Hadir juga Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin dan pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadi’in Balekambang KH. Ma’mun Abdullah
Setidaknya mediasi dihadiri oleh tiga mantan Bupati Jepara yaitu Drs Hendro Martojo, MM yang pernah menjabat sebagai ketua dewan pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadirin saat ia menjadi Sekda Jepara dan juga menjabat sebagai ketua dewan pembina saat menjabat sebagai Bupati Jepara tahun 2002 -2012.
Hadir juga mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, SE yang masih menjadi ketua dewan pembina versi perubahan pengurus pada tanggal 5 Agustus 2019 dan mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi S.Sos yang menjadi anggota dewan pembina versi kepengurusan baru Akta Notaris No 4 tanggal 9 Agustus 2022 yang dibuat oleh notaris M. Uji, S.Pd.I, SH, M.Kn. Juga anggota dewan pembina kepengurusan lama.
Mediasi ini juga hadiri Ketua Dewan Pembina versi Akta Notaris No 4 tanggal 9 Agustus 2022 DR KH Mashudi, M.Ag bersama ketua dewan Pengurus Nur Yahman SH dan sejumlah pengurus. Sementara dari kepengurusan lama hadir Ketua Dewan Pembina KH, Ahmad Marzuqi dan Ketua Dewan Pengurus Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH bersama pengurus.
Mediasi ini menurut Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta untuk mencoba mencari jalan keluar terhadap konflik yang melanda Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Jepara. Dalam mediasi ini disepakati membentuk tim kecil yang terdiri dari Pj Bupati, KH. Ma’mun Abdullah, dan tiga pembina kepengurusan lama DR Mashudi, Dian Kristiandi, dan KH Ahmad Marzuqi. Tim diharapkan dapat menyusun formula penyelesaian dualisme kepengurusan Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Jepara.
Hadepe