JEPARA (SUARABARU.ID)- Kisruh pergantian kepengurusan Yayasan Rumah Sakit Islam (YRSI) Sultan Hadlirin Kabupaten Jepara semakin meruncing. Pasalnya, sampai dengan hari ini pengurus baru periode 2022-2027 yang diketuai oleh Nur Yahman, SH masih belum bisa diterima.
Bahkan seperti diberitakan suarabaru.id sebelumnya, sebanyak 350 orang karyawan RSI Sultan Hadlirin kompak menolak kepengurusan YRSI Jepara versi Akta Notaris No 4 tanggal 9 Agustus 2022 yang dibuat oleh notaris M. Uji, S.Pd.I, SH, M.Kn.
Tidak sampai di situ, Ketua Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadirin yang lama, Edy Sujatmiko memastikan bahwa fihaknya akan melayangkan gugatan terhadap kepengurusan baru. Saat ini telah terdaftar dengan No. Perkara 73/Pdt.G/2022/PN/Jpa.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina YRSI yang baru, Dr. KH Mashudi, M.Ag menceritakan kronologi pergantian pengurus baru YRSI.
Dihadapan awak media Minggu, (13/11/2022) dirinya mengatakan, “Pertengahan tahun 2021 lalu bersama Pak Andi (Dian Kristiandi anggota Pembina YRSI) kita sudah menjalin komunikasi intens dengan KH Ahmad Marzuki SE selaku Ketua Dewan Pembina guna membahas pergantian pengurus yang akan habis masa jabatanya Juli tahun 2022”, terang Kiai Mashudi.
“Karena mengalami jalan buntu, akhirnya pada Bulan Agustus 2022 bersama pak Dian Kristiandi kami mengambil inisiatif pembentukan pengurus baru. Dengan alasan sudah sebulan terjadi kekosongan pengurus RSI Sultan Hadlirin”, lanjutnya.
“Kami mengambil langkah berdasarkan AD ART YARSI. Dimana 2/3 kehadiran dewan Pembina sudah quorum dan sah membentuk pengurus baru,” jelas Kiai Mashudi.
Kiai Mashudi mengaku tepatnya pada Bulan Puasa tahun 2022 lalu sekitar pukul 24.00 WIB di samping ngobrol dan ramah tamah, Kiai Marzuki juga sempat di sodori surat pengunduran diri dari dewan Pembina. Tapi tidak berkenan.
”Saya berharap RSI tetap jalan dengan baik. Jangan sampai rusak gara-gara kepengurusan belum beres. Jangan sampai kayak salah satu rumah sakit di Tayu yang kacau karena kasus yang sama,” harapnya.
Pengurus Baru
Berdasarkan 2/3 kehadiran Dewan Pembina rapat pembina sudah dinyatakan quorum, dan dewan pembina berhak membentuk kepengurusan baru. Hal ini tertuang dalam Akta Notaris M Zamuji, S . S.PdI., SH., M.Kn Nomor 04 tanggal 09 Agustus 2022.
Dengan Ketua Umum H Nur Yahman, serta mantan pejabat di Pemkab Jepara juga masuk di dalamnya. Diantaranya Mantan Sekda Ir Sholeh. Mantan Kepala Disparbud Khaeron Syarifudin, Mantan Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto.
Namun kendala besar menghadang, terutama dari manajemen RSI Sultan Hadirin itu sendiri. Surat YRSI Sultan Hadlirin Nomor 5/YRSI.SK/IX/2022 Tanggal 05 September 2022 perihal penggunaan aula untuk pelantikan pengurus baru di tanggapi dengan kurang baik oleh Direktur RSI Sultan Hadlirin Dr H Gunawan WS DTMH MKes.
ua