blank
Desmond Mahesa (dua dari kanan), menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Pemprov Jateng, dalam menyelesaikan perselisihan di Desa Wadas, Kabupatem Purworejo. Foto: hms

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mendapat catatan positif dari Komisi III DPR RI, terkait kasus di Desa Wadas. Komisi III menilai, Ganjar merencanakan dengan baik, sehingga prosesnya juga berjalan lancar.

Hal itu seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, usai menggelar rapat bersama Gubernur dan Forkopimda Jateng, serta instansi terkait di Mapolda Jateng, Jumat (11/11/2022). Ini merupakan kunjungan kedua komisinya, setelah sebelumnya pada awal tahun lalu.

”Kali kedua ini, kami ingin memantau rekomendasi-rekomendasi, dan ternyata dari catatan-catatan rekomendasi itu, semuanya hampir dipenuhi,” ucap Desmond.

BACA JUGA: Pengurus Badko LPQ Jepara Dilantik, Ini Daftar Lengkap Pengurusnya

Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan, dari pantauan di lokasi saat mengunjungi Desa Wadas, pada Kamis (10/11/2022) kemarin, banyak menemukan hal-hal positif dalam proses penyelesainnya.

”Rapat hari ini sangat jelas, solusi yang akan diberikan gubernur ke depan. Dari itu tentunya, proyek pengambilan batu wadas ke depan, semoga tidak ada masalah. Karena semua terencana dengan baik, dan akan kita lihat proses ke depannya,” kata Desmond.

Gubernur Ganjar Pranowo menambahkan, Pemprov dan Forkopimda Jateng telah berkomitmen melaksanakan penyelesaian kasus wadas ini, dengan pendekatan personal.

BACA JUGA: Teater Tenda SMA N 2 Karanganyar Pentaskan Lakon Kawin Kok Susah di Taman Budaya Jawa Tengah

”Yang sifatnya force tidak lagi digunakan. Pendekatannya lebih kepada personal, dan beberapa kali warga dialog dengan saya,” imbuh Ganjar.

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, nantinya BBWS Serayu Opak, akan bertindak sebagai pelaksana. Sedangkan leading sector-nya, Kementerian PUPR, diingatkan agar tidak memperjualbelikan lahan di Wadas.

”Jangan sampai dijualbelikan dengan cara yang keliru. Dan yang kedua, perlu menghitung kebutuhan quarry yang di Wadas itu hanya untuk bendungan, tidak untuk yang lain,” urai Ganjar.

BACA JUGA: 23 Hari Mbah Ngarji Hilang Misterius, Keluarga Masih Berharap Menemukan Kembali

Untuk itu, lanjutnya, Polda Jateng akan terus mengawasi, agar tidak terjadi kebocoran. Ganjar juga menyebutkan, Komisi III juga mengingatkan, agar sosialisasi ke masyarakat lebih digencarkan.

”Terkait dengan nanti pada saat pengambilan quarry mau dilakukan, semau harus siap. Ledakannya seperti apa sih, dampaknya seperti apa?” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga ingin mendapatkan kepastian siapa penanggungjawab jika muncul kerusakan dari pengambilan quarry. ”Kalau akibat dari itu bangunan rumahnya rusak, siapa yang tanggung jawab?. Tadi BBWS juga sudah menyampaikan, mereka yang bertanggungjawab,” tegasnya.

BACA JUGA: Perjuangan Tidak Mengkhianati Hasil, Demikian yang Dialami SMK Negeri 2 Ponorogo

Di luar itu, Ganjar telah menggandeng Pemkab Purworejo, untuk memperhatikan beberapa persoalan sosial. Seperti akses pendidikan bagi warga Wadas. ”Wabil khusus, perbaikan infrastruktur yang ada di sana. Tetapi sebagian besar SD. Terus kemudian tsanawiyah kalau tidak salah,” ungkapnya.

Kemudian pendampingan usaha bagi warga setempat, yang sudah dimulai. Serta perbaikan infrastruktur, sudah dimulai oleh BBWS Serayu Opak.

”Ada talud, air bersih, jalan, sekarang sudah dimulai. Bahkan dengan TNI/Polri kemarin kita membuat sanitasi, MCK, rumah tidak laik huni. Termasuk kesenian dan olahraga,” ujarnya.

BACA JUGA: Datangi TPS, Siswa SDN 4 Sidorekso Belajar Olah Sampah dan Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Catatan-catatan dari Komisi III, kata Ganjar, akan ditindaklanjuti dengan baik. Pemprov dalam hal ini terus berkoordinasi dengan Pemkab Purworejo.

”Kami senang sekali, dukungan dari Komisi III bahwa koridor-koridor yang tidak boleh terlanggar itu, Insya Allah akan kita kerjakan. Dan kami paham, masih ada yang belum menerima, dan kami akan lakukan pendekatan,” tuturnya.

Terkait pembayaran uang ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak, telah mencapai 92 persen. Pencairan Tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11/2022), untuk 194 bidang tanah. Dengan demikian, kini telah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan atau mencakup 92 persen.

BACA JUGA: Wahyu Jati Waseso Bawa Tempong Naik Kelas melalui Juragan Jaman Now

Saat ini masih tersisa 42 bidang yang belum berhasil mencapai kesepakatan, dan menerima UGR. Ketua PP Kagama itu memestikan, komunikasi persuasif akan terus dilakukan.

”Tidak ada kekerasan, dialog diutamakan dan kita akan lakukan itu. Maka kita coba dekati, dan kita coba komunikasi terus menerus,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, menegaskan, komitmen jajarannya untuk mengawal terlaksananya proyek vital Nasional itu. Dalam hal ini, jajarannya bertindak dengan melakukan pendampingan dan pengawasan.

”Pendampingan itu dilakukan, agar tidak terjadi adanya suatu pelanggaran, cukup diingatkan, nggak perlu dilakukan suatu tindakan pidana. Karena itu adalah dalam rangka menarik investor maupun yang lain termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” tandasnya.

Riyan