“Tetapi ketika menjelang bulan jatuh tempo, usaha kami mengalami kemacetan, ditambah situasi pandemi Covid-19, menyebabkan kredit Saya mengalami masalah, sehingga menjadikan tidak ada kemampuan bayar. Namun, dengan kondisi seperti itu, pihak BPR tidak pernah menawarkan program restrukturisasi atau relaxasi yang sudah dicanangkan oleh pemerintah kala itu,” jelasnya.
Bahkan, sesal Heru, pihak BPR seringkali datang ke rumah melakukan penanaman dan ancaman kepadanya, akan melelang jaminannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta, tanpa memberikan solusi.
“Karena pertimbangan dampak psikologis yang timbul terhadap orang tua (Ibu) dan Keluarga Saya serta karena ada permintaan dari BPR KMK, bahwa untuk menghentikan lelangnya itu harus menutup pokok pinjamannya, maka diusahakan bagaimanapun caranya secara bertahap, Saya mulai menutup pokok pinjaman hingga lunas pada tanggal 25 Maret 2022 lalu,” ungkapmya.
Heru juga menyampaikan, untuk negoisasi pengambilan jaminan, ditemui Direktur Marketing BPR KMK Rino Septiono Kembaran di kantornya, pada Kamis (27/10/2022) dan diberi informasi besaran tanggungan bunga dan denda sebesar Rp 233 juta.
“Saat itu, Saya menawar sesuai kemampuan bayar Saya sebesar Rp 50 juta, tapi ditolak dengan alasan tidak masuk perhitungan. Karena tidak ada titik temu, maka Saya meminta rinciannya kepada Rino (Direktur Marketing) dan disodori angka yang sangat mengagetkan. Total jumlah tanggungan denda dan bunga berubah menjadi sebesar Rp 1,7 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, pihak BPR KMK saat dimintai keterangan, dua orang yang mengaku dari Bagian Kredit tidak ada yang berani memberikan pernyataan apapun. Bahkan Azki Syukri G, SH, yang mengaku menjabat sebagai Pengawas Kredit, saat ditemui awak media menghindar secara halus, dengan alasan akan memanggilkan petugas yang lebih berkompeten, lalu masuk ke dalam Kantor BPR KMK.