blank
Ilustrasi pabrik yang beroperasi di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara (Foto: tribunjateng)

JEPARA (SUARABARU.ID)- Penandatanganan kesepakatan bersama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, salah satunya memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022–2042.

Hal ini dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif, Rabu (9/11/2022). Dari eksekutif, Penjabat (Pj) Bupati Jepara diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Akhmad Junaidi.

Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Khoirun Ni’am mengakatan, Ranperda RTRW merupakan 1 dari 4 rancangan regulasi daerah yang harus dimasukkan ulang ke propemperda. Karena, belum bisa ditetapkan sesuai target propemperda tahun 2022.

Jumlah itu menggenapi rencana penyelesaian 16 ranperda sepanjang tahun 2023. “Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara bersama eksekutif telah melakukan pembahasan 16 propemperda tahun 2023 meliputi empat luncuran propemperda tahun 2022 dan 12 usulan baru,” kata dia.

Selain RTRW, tiga ranperda lain yang merupakan luncuran propemperda tahun 2022 adalah Ranperda tentang Pesantren, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan. Sedangkan 12 ranperda lain merupakan usulan baru.

Membacakan sambutan Pj. Bupati Jepara, Plt. Asisten I Sekda mengatakan, pihaknya berharap penetapan propemperda tahun 2023 menambah kelancaran dan terarahnya penyusunan perda sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui propemperda ini diharapkan pembentukan perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih, dan tetap memperhatikan skala prioritas,” kata Akhmad Junaidi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Haizul Ma’arif menjelaskan bahwa propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. “Berdasarkan Keputusan Pimpinan Nomor 15 tahun 2022, maka hari ini kita selenggarakan rapat paripurna pengambilan keputusan Propemperda tahun 2023,” ujarnya.

Dengan telah ditetepkannya Propemperda Kabupaten Jepara tahun 2023, dia berharap akan menambah kelancaran dan terarahnya penyusunan perda. Selanjutnya, produk hukum tersebut bakal menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

ua/kominfo