SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 7 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ikuti pendampingan dan pembekalan sebagai calon asesor, Selasa (8/11/2022).
Kegiatan yang berlangsung di aula kunjungan Lapas, dipimpin oleh Supervisor Asesor, Catur Yuliwinarno dari Bapas Semarang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), asesor berperan sebagai petugas yang melakukan asesmen risiko dan kebutuhan terhadap narapidana dan klien pemasyarakatan, untuk mengukur penurunan tingkat risiko narapidana dan klien pemasyarakatan.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menyebut, asesmen risiko dan kebutuhan ISPN bagi narapidana berguna untuk menjadi dasar pengusulan hak narapidana seperti remisi, asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian seleksi calon asesor yang sebelumnya mereka telah lulus tahapan seleksi ujian tertulis,” jelas Tri Saptono.
“Pendampingan ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan petugas asesor yang berkualitas, cermat dan lugas. Mengingat indikator berhak atau tidaknya narapidana mendapatkan remisi dan integrasi, tergantung dari hasil penilaian dari asesmen ISPN yang dilakukan oleh asesor,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap calon asesor diwajibkan untuk melaksanakan praktik asesmen ISPN terhadap masing-masing dua narapidana. Setelah itu masing-masing calon asesor melanjutkan asesmen terhadap empat narapidana secara mandiri. Kemudian, hasilnya diserahkan kepada supervisor untuk dilakukan penilaian.
“Nanti hasilnya kita cek, sebelum kita buat keputusan siapa saja calon asesor yang kita rekomendasikan untuk menjadi asesor di Lapas,” tambah Catur.
Ning Suparningsih