blank
Foto wisuda Jokowi. Sumber: Twitter.com/@Jokowi)

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, ijazah Jokowi yang digunakan untuk mendaftar Pilpres 2019 terverifikasi asli.

“Hasil klasifikasinya dinyatakan dokumen atau ijazah Jokowi itu sah dan benar,” kata Hasyim dikutip dari Wartaekonomi.co.id — jaringan Suara.com pada Minggu, (6/11/2022).

Pernyataan Ketua KPU ini disampaikan terkait tudingan ijazah Presiden Jokowi yang dituding palsu oleh Bambang Tri Mulyono.

Jokowi sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Namun saat ini, gugatan tersebut sudah dicabut.

Hasyim tak mempermasalahkan tudingan sejumlah pihak mengenai ijazah Jokowi palsu. Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.

“Kan yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab,” ujar Hasyim.

Kasus gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berakhir dramatis. Penggugat Bambang Tri Mulyono telah resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10/2022).

Kepastian pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTubenya.