blank
Peserta sosialisasi pencegahan kawin usia muda (Foto: Kusnitah)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pimpinan Daerah Aisyiyah ( PDA) Kabupaten Jepara hadirkan 40 peserta dalam sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak oleh bidang PPPA DP3AP2KB Jepara, Muji Susanto. Acara tersebut berlangsung pada hari Minggu ( 6/11-2022) di gedung Shima Setda Jepara.

Sebagai Wakil ketua PDA Jepara Hj Sri Utami menyampaikan harapan kepada seluruh pengrus dan anggota Aisyiya untuk membantu gencarkan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak ini di wilayahnya masing-masing. “Kita  mulai dari keluarga kecil kita sendiri untuk bisa mendampingi anak kita supaya selamat dari bahayanya kurang pengasuhan anak,” ujar Utami, sapaan  akrabnya.

Sementara menurut Muji Susanto, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “Batas minimal usia perkawinan laki- laki dan perempuan adalah 19 tahun” terang Muji .

Dasar pencegahan perkawainan usia anak adalah sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 : perubahan atas undang- undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga UU No 16 tahun 2019 atas perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Muji Susanto, dampak perkawinan usia anak adalah scara psikologis: sulit berperan sebagai ibu/istri/bapak/suami yang baik. Akibatnya  terjadi ketergantungan ekonomi, cekcok, KDART, aborsi, prematur, pre eklamsi, AKI/AKB, ibu dan anak anemia, kurang gizi, AKBLR, kelainan bawaan bayi , ASI  Eklusif/Stunting, hak dasar anak tak terpenuhi, putus sekolah, perceraian, serta program KB gagal.

Dalam pertemuan tersebut, Kusnitah dari  Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana ( LLHPB) Jepara juga menambahkan informasi terkait Dapur Umum ( DU ) yang akan di laksanakan dalam DU Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke 48 di Surakarta, 17 – 20 November 2022 mendatang sinergi dengan Muhammadiyah Distater Menagement Center (MDMC)  Jepara.

Hadepe- Kusnitah