SOSIALISASI - Pj Sekda Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari membuka sosialisasi kepatuhan pembayaran ajak kendaraan bermotor. (foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kabar gembira bagi warga Kota Tegal. Pasalnya meski menunggak pajak kendaraan bermotor hingga lima tahun lebih, masih bisa menghidupkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bebas dari denda.

“Pembayar pajak hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku sampai dengan 22 November 2022. Jadi masih ada kesempatan waktu 20-an hari, untuk masyarakat segera mengurus dan membayarkan pajak kendaraannya,” kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon yang di sampaikan oleh Pj Sekda Kota Tegal, Dr dr Sri Primawati Indraswari Sp.KK MM MH saat Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kota Tegal di Sebayu Convention Hall Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Selasa (1/11/2022).

Sri Primawati Indraswari mengajak masyarakat Kota Tegal yang memiliki kendaraan, namun dimutasi dan belum balik nama, agar segera melaksanakan mutasi dan balik nama, sehingga kendaraannya menjadi plat G Kota Tegal dan atas nama sendiri.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tegal yang punya mobil, sepeda motor, yang platnya belum plat Kota Tegal, untuk segera mendaftarkan diri ke Samsat untuk balik nama platnya menjadi plat G Kota Tegal supaya segera membayar pajaknya, karena pajak tersebut sangat berguna membangun pembangunan yang ada di Kota Tegal,” imbau Sri Primawati.

Manfaatkan inovasi dan layanan yang tersedia di kantor Samsat sehingga dalam membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat Kota Tegal merasa lebih mudah, cepat dan tentunya tepat. Tentu Samsat pun memberikan kelonggaran berupa Program Relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 agar masyarakat segera balik nama sehingga kendaraan menjadi plat G Kota Tegal dan atas nama sendiri.

Program relaksasi tersebut berupa pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke-5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari lima tahun dapat menghidupkan kembali STNK-nya, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut, selain di Samsat Kota Tegal, juga tersebar titik-titik layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satunya di Wisata Pelayanan Publik City Walk Kota Tegal di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, setiap hari Senin-Jum’at, pukul 12.00-16.00 WIB.

Kepala UPPD Kota Tegal, Sugeng Priyatno AKS MM mengatakan, sosialisasi bertujuan agar masyarakat untuk patuh membayar pajak tepat waktu sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal terus meningkat untuk membiayai pembangunan.

Sugeng melaporkan tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai akhir Oktober 2022 mencapai Rp 13 Miliar. Untuk itu, Sugeng meminta masyarakat wajib pajak agar patuh membayar pajak tepat waktu.

Sosialisasi yang dilaksanakan dengan daring maupun luring dihadiri oleh Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang secara daring, Kasatlantas Kota Tegal, Mustakim, Pimpinan Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputra SE, Kepala UPPD Kota Tegal, Sugeng Priyatno AKS, MM, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal dan peserta sosialisasi dari berbagai instansi.

Sutrisno