KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan para Kades untuk menyisir warganya yang tak mampu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus siap mengkover warga yang tak mampu tersebut dalam program JKN yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Bupati saat kegiatan sosialisasi aturan perundangan bidang cukai yang digelar di Balai Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Senin (31/10).
“Saya minta seluruh Kades mendata lagi warganya yang tak mampu. Kalau ada yang belum punya BPJS, silahkan diajukan,”kata Bupati.
Menurut Bupati, penggunaan DBHCHT untuk mengkover warga tak mampu dalam program JKN sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021 tentang pemanfaatan DBHCHT.
Dalam ketentuan tersebut, alokasi DBHCHT diantaranya adalah untuk bidang kesehatan.
“Bidang kesehatan menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan DBHCHT,”paparnya.
Hartopo mengatakan, alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Kudus tahun 2022 ini mencapai Rp 174 miliar. Dengan anggaran tersebut, Pemkab Kudus akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara, Ketua DPRD Kudus Masan SE MM mengatakan pemanfaatan DBHCHT sesuai bidang yang diatur dalam PMK 215 tahun 2021, secara tidak langsung akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat Kudus.
Anggaran yang terserap dalam program-program yang sudah dilaksanakan, akan ikut mendongkrak daya beli masyarakat.
“Dengan daya beli masyarakat meningkat, tentunya akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,”ujarnya.
Ali Bustomi