blank
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan (tengah). Foto: Dok/Polda Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polantas tidak lagi melakukan tilang manual dan mengedepankan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (27/10/2022).

Aan menyampaikan, sesuai arahan Kapolri tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalu lintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.

“Kita diarahkan Kapolri dalam 2-3 bulan kedepan ini kita melakukan kegiatan simpatik, artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar, dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE,” ungkap Aan.

Dirinya menyebut ada kondisi dimana polisi tetap bisa menghentikan pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar.

“Ya kalau kita melihat ada pelangaran seperti tidak memakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan, minimal orang itu tidak menjadi korban kecelakaan,” jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang membuat suatu konsep untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep tersebut diwujudkan dalam sistem merit poin.

“Jadi setiap pemilik SIM di awal akan memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika pemilik SIM tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan dikurangi 5 poin. Jadi nanti kalau poin nya habis akan dicabut SIMnya, dan harus melakukan ujian SIM lagi,” tandasnya.

Bahkan menurutnya ada jenis pelanggaran lalu lintas yang langsung seketika menghabiskan merit poin pemilik SIM.

“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM nya bisa dicabut permanen,” ungkapnya.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho yang mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, bahwa sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng. Dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.

“Di Jawa Tengah proses sudah berjalan dan sudah dimulai di Polda Jateng, karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu, jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” tukasnya.

Menurut Agus saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba penggunaan drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

“ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” pungkasnya.

Ning Suparningsih