blank
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan KPPBC Type Madya Kudus. foto: Bea cukai Kudus

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan upaya Pemkab menggencarkan sosialisasi tentang peraturan perundangan cukai, dinilai cukup efektif meningkatkan kesadaran mayarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Sebab, keberadaan rokok ilegal merupakan salah satu faktor yang dapat mengganggu penerimaan pendapatan cukai. Sehingga jika peredaran rokok ilegal ditekan, maka pendapatan cukai tentu akan ikut terdongkrak.

“Jika kesadaran masyarakat akan bahaya rokok meningkat, maka otomatis akan ikut mengerek pendapatan cukai,”ujarnya.

Oleh karena itu, salah satu program Pemkab Kudus dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal diantaranya melalui sosialisasi aturan perundang-undangan cukai. Sejumlah kegiatan sosialisasi dilakukan terutama dengan cara tatap muka bersama masyarakat.

Kegiatan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215 tahun 2021 tentang tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam ketentuan tersebut, salah satu penggunaan DBHCHT adalah untuk pemberantasan rokok ilegal yang mana beberapa program diantaranya adalah melalui sosialisasi aturan perundang-undangan.

Sementara, berdasarkan data yang ada, realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir September 2022 mencapai Rp24,79 triliun atau 66,13 persen dari target penerimaan sebesar Rp37,5 triliun.

“Dari realisasi penerimaan sebesar itu, meliputi penerimaan cukai sebesar Rp24,7 triliun dan kepabeanan sebesar Rp91,28 miliar,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini.Ia optimistis bisa mencapai target, karena pengalaman sebelumnya bisa memenuhi target.

blank
Bupati Kudus HM Hartopo. foto:dok

Target penerimaan cukai tahun ini, kata dia, memang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya tercatat hanya Rp33,44 triliun. Sedangkan realisasinya sebesar Rp33,92 triliun atau 101,44 persen dari target.

Dalam rangka meningkatkan pemasukan, KPPBC Kudus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan bisa memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air.

Meskipun penindakan sering kali dilakukan, pelanggaran cukai rokok masih terus terjadi. Sepanjang Januari hingga September 2022 tercatat sudah 89 kali penindakan. Dari jumlah sebanyak itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 11,8 juta batang rokok untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp13,42 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,05 miliar.

Ali Bustomi