BLORA (SUARABARU.ID) – HS (41) seorang warga kecamatan Cepu kabupaten Blora Jawa Tengah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
HS diamankan berikut barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang.
Paket itu dibungkus plastik warna bening dan di isolasi warna hitam kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok jarum super kemudian dimasukkan tas kresek warna putih dengan berat keseluruhan ±8,40 gram.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH,MH mengungkapkan bahwa awal mula kejadian adalah pada Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
“Berdasarkan Informasi tersebut lalu Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 WIB, tersangka berhasil kita amankan,” ucap Kasatresnarkoba, Jumat, (21/10/2022).