blank
Barang Bukti ±8,40 gram milik HS Pelaku pengedar narkoba di Cepu. Foto: Kudnadi Saputro Blora

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah handphone, satu jaket warna hitam terdapat tulisan attitude dan satu unit sepeda motor beat warna merah tanpa nomor polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat Kasatresnarkoba berpesan agar menjauhi narkoba, karena selain barang haram jika mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.

“Jangan main main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Kasatresnarkoba.

Kudnadi Saputro