KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus melakukan operasi yustisi terkait penertiban reklame yang tidak berizin.
Penertiban tersebut digelar sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010, serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepala BPPKAD Kudus melalui Kabid Pendapatan, Famny Dwi Arfana selaku penanggung jawab tim operasi yustisi mengatakan, salah satu sasaran operasi yustisi yang digelar pada Kamis (20/10) adalah adalah kawasan sepanjang jalan Sunan Kudus.
“Kita laksanakan operasi yustisi penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan perda. Hal ini dilakukan untuk menertibkan wajib pajak agar memiliki kesadaran akan kewajibannya,” ungkapnya.
Dikatakannya, reklame dan sejenisnya yang bertujuan untuk memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial wajib dikenakan pajak dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
“Pajak reklame itu luas, bisa berupa baliho ataupun spanduk dan sejenisnya yang fungsinya memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial. Itu semua wajib dikenakan pajak sehingga dapat mendorong peningkatan PAD Kudus,” katanya.
Famny berharap dengan kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk membayar pajak media promosi, ke depannya akan terjadi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dirasakan oleh seluruh masyarakat dalam hal pembangunan di Kabupaten Kudus.
“Harapan kami, ketika masyarakat taat membayar pajak maka akan berpengaruh pada peningkatan PAD. Hal tersebut memiliki feedback atau imbal balik pada pembangunan Kudus yang meningkat dan pelayanan publik lebih baik serta dapat dirasakan seluruh masyarakat,” jelasnya.
Dengan sinergi antar instansi, penertiban reklame berjalan dengan lancar. Hasilnya, ratusan media promosi cetak tak berizin berhasil ditertibkan.
“Demi kelancaran, kita bersinergi bersama dengan melibatkan instansi terkait, dari tim kami di BPPKAD, Satpol PP, Dishub, PKPLH, PUPR, dan bahkan melibatkan unsur Polri,” terangnya.
Sesuai dengan rekomendasi dan aturan, pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi penertiban reklame secara rutin dan berkala di wilayah Kabupaten Kudus untuk menciptakan kesadaran wajib pajak.
“Sesuai aturan dan rekomendasi BPK, kita akan laksanakan operasi secara rutin minimal 1 bulan sekali sesuai dengan potensi pajak reklame yang ada di Kudus, terutama daerah yang ramai (titik kumpul) masyarakat akan jadi prioritas penertiban,” imbuhnya.
Pada tahun 2022, target pajak reklame APBD Perubahan sebesar Rp. 3.432.431.000,- dan telah terealisasi sampai Bulan Oktober sebesar Rp. 3.062.982.509,- atau kurang lebih telah tercapai 89,2% .
“Kami optimis pada tahun ini target pajak reklame tersebut bisa terlampaui,” pungkasnya.
Sementara itu, Ari Kurniawan salah seorang pedagang yang reklamenya menjadi sasaran penertiban karena tak berizin menuturkan bahwa akan menaati aturan dari BPPKAD untuk mengurus perizinan sehingga media promosi yang ia pasang menjadi legal.
“Kami akan mengikuti aturan, segera mungkin akan kami urus perizinannya terkait spanduk kami. Semua demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.
Ali Bustomi-ads