JEPARA(SUARABARU.ID) – Bukti baru kembali muncul terkait sengketa lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara Nomor 14, di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang. Sunarto warga Desa Tubanan Kecamatan Kembang, menunjukkan bukti baru berupa surat pernyataan bermaterai bahwa Sri Wulan (76), warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang telah menjual tanah kepada orang tuanya Marinah seluas 3.500 meter. Surat pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Sri Wulan di salah satu media, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah kepada beberapa orang, termasuk orang tuanya.
“Saya membantah tegas pernyataan Sri Wulan yang menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada orang tuanya Marinah dan Derjo Bajang,” ungkap Sunarto, Kamis (20/10/2022), di Balai Desa Tubanan, Kecamatan Kembang.
Dijelaskan Sunarto, surat pernyataan bermaterai yang di tandatangani oleh Sri Wulan tertanggal, Senin (9/2/2015), dijelaskan bahwa Sri Wulan warga RT 1 RW 1 Desa Tubanan, Kecamatan Kembang telah melakukan jual beli kepada Marinah warga Rt 2 RW 4 Desa Tubanan, seluas 3.500 meter yang dimasukkkan ke dalam C Nomor 2724 atas nama Marinah B Bungkik.
Selain Marinah, juga tertulis bahwa Sri Wulan juga menjual sebagian atas tanah dengan C Nomor 1762 Ps 72 S II seluas kurang lebih 18.850 meter kepada Sutikno warga RT 5 RW 4 seluas 1.750 meter yang kemudian dimasukkan ke dalam C Nomor 2937 atas nama Sutikno Kasim. Dengan adanya penjualan atau menerima pengalihan bagian atas tanah tersebut, Sri Wulan selaku pemberi penyataan tidak lagi memiliki hak atas bagian tanah yang telah dialihkan tersebut.
“Dalam surat pernyataan ini juga tertulis bahwa dengan adanya perjanjian jual beli atau menerima pengalihan atas sebagian tanah tersebut, secara otomatis pemberi pernyataan (Sri Wulan) telah melepas segala hak dan kewenangan melekat dan terkait atas kepemilikan tanah tersebut,” kata dia
Adapun surat pernyataan tersebut, ditandatangani oleh Sri Wulan materai Rp6000. Selain itu mengetahui petinggi Desa Tubanan Untung Pramono. Surat tersebut juga dituliskan, bahwa pemberi pernyataan (Sri Wulan), menyatakan dan menjamin kebenaran dari Surat pernyataan ini. Apabila di kemudian hari diketahui tidak benar maka bersedia untuk mempertanggung jawabkannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami masih memegang bukti ini. Jadi tidak benar (bohong) bahwa ayah saya menjual tanah orang lain yaitu Sri Wulan, seperti yang diberitakan. Saya juga akan menuntut balik atas pencemaran nama baik almarhum ayah saya (Derjo Bajang), oleh Sri Wulan,” katanya.
Petinggi Desa Tubanan Untung Pramono mengakui, juga menandatangani surat pernyataan Sri Wulan, yang telah menjual tanahnya kepada Sutikno Kasim dan Martinah. Selain itu, juga ada dua saksi lain yaitu Nurcahyanto dan Icuk Ismanto sebagai saksi.
“Memang benar saya menandatangani surat pernyataan Sri Wulan yang telah menjual tanahnya kepada Martinah dan Sutikno Kasim, sesuai yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut,” katanya.
Hadepe – kmfo