Berikut sembilan jenis pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik tersebut yakni:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasionalkan ponsel
4. Melanggar batas kecepatan
5. Berkendara melawan arus
6. Menerobos lampu merah
7. Tidak menggunakan helm
8. Berboncengan lebih dari tiga orang
9. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Sebelumnya, ada video viral yang tayang di grup FB dan menampilkan kondisi CCTV ETLE yang terpasang di Jalan R Suprapto.
Pengunggah video tersebut yakni akun Hand Doyo bermaksud menanyakan tentang fungsi lampu kilat flash pada kamera CCTV ETLE yang terpasang di lokasi tersebut.
“Bade tangklet wonten engkan faham mboten fungsi lampu flash… niku.. marai silau nek bengi.. lokasi depan Luwes Purwodadi,” ujar akun tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas AKP Deni mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas.
“Budaya tertib dan disiplin berasal dari kita sendiri dan manfaat yang didapat akan kembali ke kita sendiri,” ujar AKP Deni.
“Kami dari Sat Lantas Polres Grobogan tidak bangga menindak pelanggar atau masyarakat, tetapi kami lebih bangga tidak menindak karena masyarakat sudah tertib dan disiplin dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Masyarakat Kabupaten Grobogan diharapkan tertib berlalu lintas lantaran penerapan ETLE di wilayah ini terus dioptimalkan.
Tya Wiedya