blank
Peserta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII secara daring pada Sabtu (15/10/2022).

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesa (Peradi) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII secara daring pada Sabtu (15/10/2022).

Kegiatan dihadiri Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Khairul Anwar, S.H., M.H.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum menyatakan, dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 2 Ayat (1) menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

Ketua Panitia PKPA, Agus Saiful Abib, S.H., M.H mengatakan, dalam Pasal 2 Ayat (2) menetapkan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.

”Dengan mencermati perkembangan tersebut dan tuntutan tanggung jawab moral, Fakultas Hukum Universitas Semarang sebagai lembaga pendidikan terpanggil untuk ikut berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional guna memberikan jasa hukum/bantuan hukum. Berbekal dari pengalaman kami dalam menyelenggarakan program PKPA telah menunjukkan bahwa kegiatan ini dapat membantu mengantarkan para peserta untuk menjadi advokat andal,” ujarnya.

Dia menambahkan, program PKPA ini secara periodik diselenggarakan 3 kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada April, periode kedua pada Juli 2022, dan periode ketiga dilaksanakan pada Oktober 2022.

Pengajar PKPA dari instansi Pemerintah, swasta, maupun akademisi yang profesional di bidangnya.

”Kami berharap, peserta PKPA angkatan XVIII ini merupakan calon advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat,” ungkapnya.

Muhaimin