KUDUS (SUARABARU.ID) – Konflik internal Partai Gerindra Kabupaten Kudus terkait persoalan Pergantian Antarwaktu terus meruncing. Nurhudi, anggota DPRD Kabupaten Kudus Fraksi Partai Gerindra, resmi digugat di Pengadilan Negeri Kudus oleh lawan politiknya, Agus Wariyono.
Proses gugatan tersebut sebagaimana disampaikan Agus Wariyono yang didampingi kuasa hukumnya, Amat Soleh. Menurutnya, surat gugatan tersebut sudah didaftarkan secara e-court ke Pengadilan Negeri Kudus pada Jumat (14/10) lalu.
“Surat gugatan sudah kami ajukan ke PN, dan sebentar lagi akan keluar nomor registernya,”kata Agus Wariyono.
Menurut Agus, gugatan dilayangkan ke PN karena Nurhudi dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa mengingkari janji atau kesepakatan yang telah dibuat bersamanya.
Perjanjian tersebut dibuat pada 6 November 2019 dengan disaksikan oleh Ketua dan Majelis Partai Gerindra yang menyatakan bahwa antara Nurhudi dan Agus Wariyono akan berbagi masa jabatan di DPRD Kudus.
Dalam surat tersebut, Nurhudi menyatakan akan mengundurkan diri pada 21 Februari 2022, untuk kemudian digantikan oleh Agus Wariyono.
“Namun sampai sekarang, Nurhudi ingkar janji. Oleh karena itu, saya mengajukan gugatan atas tindakan tersebut ke PN Kudus,”tandas Agus.
Senada, kuasa hukum Agus Wariyono mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk bisa memperkarakan Nurhudi. Menurutnya, surat kesepakatan yang dibuat antara Nurhudi dan kliennya dan disaksikan oleh Ketua dan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, adalah suatu hal yang mengikat secara hukum bagi masing-masing pihak.
“Kami optimistis gugatan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim PN Kudus,”tandasnya.
Dalam gugatannya, kata Soleh, kliennya juga mengajukan permohonan ganti rugi materiil sebesar Rp 2,2 miliar serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar. Seingga total permohonan ganti rugi mencapai Rp 3,2 miliar.
Ganti rugi materiil tersebut dihitung dari potensi pendapatan jika kliennya bisa dilantik sebagai anggota DPRD Kudus pada Februari 2021 sebagaimana kesepakatan yang ditandatangani bersama Nurhudi.
“Karena tindakan Nurhudi, klien saya kehilangan hak untuk menjadi anggota dewan dalam beberapa bulan terakhir,”tandasnya.
Selain menggugat secara perdata, kata Soleh, pihaknya juga sudah melaporkan Nurhudi ke Polres Kudus dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan. Karena menurut Soleh, apa yang dilakukan Nurhudi sudah sangat memenuhi unsur pidana penipuan.
Terpisah, Nurhudi saat dikonfirmasi tidak banyak memberikan komentar. Pihaknya mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
“Saya akan konsultasi dengan kuasa hukum dulu,”ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, kondisi internal Partai Gerindra Kabupaten Kudus terus bergolak menyusul persoalan ini. Atas perintah DPP, DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus sebenarnya sudah mengajukan permohonan PAW atas anggotanya Nurhudi untuk digantikan Agus Wariyono.
Perintah DPP Partai Gerindra tersebut juga mendasarkan dari kesepakatan yang ditandatangani antara Nurhudi dan Agus Wariyono.
Hanya saja, dalam kelanjutannya, DPRD Kudus menghentikan sementara proses PAW tersebut karena pihak Nurhudi mengajukan gugatan ke PTUN.
Ali Bustomi