blank
PT. KAI memberikan himbauan kepada pengguna jalan di perlintasan kereta. Foto: Dok/Humas KAI

SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang mencatat hingga awal Oktober 2022 terjadi 46 kasus kecelakaan, baik di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang.

KAI Daop 4 Semarang mengimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, dan tidak melakukan aktifitas di sepanjang jalur rel KA.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, tingginya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur rel KA menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, sepanjang jalur rel KA juga merupakan area tertutup bagi masyarakat umum.

“Hingga awal Oktober 2022, sebanyak 27 orang korban meninggal, 4 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan pada kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur KA. Di wilayah Kota Semarang sendiri, sampai awal Oktober 2022, kecelakaan terjadi 17 kali, 4 kejadian di perlintasan sebidang, dan 13 kejadian di sepanjang jalur KA,” ungkap Ixfan, Jumat (14/10/2022).

Disebutkan dalam peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 38 bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api, dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Sementara dalam Pasal 181 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, dalam Pasal 199 disebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Terkait aturan di perlintasan sebidang, Ixfan menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp. 750.000.

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelas Ixfan.

“Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh masyarakat dan pemerintah bisa bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang,” pungkas Ixfan.

Ning Suparningsih