Diungkapkan AKP Afiditya, para pelaku ini melakukan perbuatannya mencuri besi penghancur batu tersebut pada malam hari.

“Karena berat, mereka melakukan bersama-sama yakni menggunakan pipa besi kemudian dibawa ke mobil. Selanjutnya, besi tersebut dibawa ke Demak untuk dijual ke pedagang rongsok,” tambah AKP Afiditya.

Para pelaku mengaku tindak pencurian besi penghancur besi di PT Semen Grobogan ini dilakukan secara bergantian sejak April 2022 di area produksi crusher pabrik yang berlokasi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

AKP Afiditya menjelaskan, para pelaku yang notabene adalah satuan pengaman atau satpam ini nekat melakukan pencurian, mereka mengaku terdesak oleh kebutuhan sehari-hari, karena penghasilan yang diterima oleh mereka kerap terlambat.

“Tindak pencurian yang dilakukan 11 satpam ini membuat PT Semen Grobogan mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta,” jelas AKP Afiditya.

Selain mengamankan 11 pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti lain berupa mobil Dahaitsu Xenia dengan nopol H 1538 TK dan pipa besi.

“Para pelaku pencurian besi penghancur batu ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tambah AKP Afiditya.

Tya Wiedya