blank
Para pelaku penganiayaan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10/2022). Foto : Dok Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) Tiga perempuan pemandu karaoke di Semarang dibekuk kepolisian karena menganiaya salah satu rekan kerjanya. Kasus itu awalnya dipicu bayaran yang tidak sesuai catatan, hingga tudingan fitnah yang menjadikan ketiganya harus berurusan dengan polisi.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 15 September 2022 lau, di depan Wisma Arum di kawasan Argorejo eks Sunan Kuning, para pelaku adalah VA (19), RR (29), VV (29), ketiganya harus berurusan dengan hukum.

Waka Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, motif para pelaku adalah merasa korban memberikan informasi tidak benar kepada Bos atau mami mereka.

“Lalu saudara Rara kemudian datang dan menarik rambut mengeluarkan kata-kata tidak sopan, dan selanjutnya memukul dengan tangan kosong kemudian Vita datang membantu untuk menarik rambut dan menyampaikan, “kamu kok tega bilang sama mami seperti itu’ dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 10 kali, VV pun melakukan pemukulan seperti yang dilakukan oleh teman-temannya,” jelas AKBP Adri saat jumpa Pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10/2022).

Para pelaku mengaku, awalnya merasa ada yang ganjil dengan pembukaan di buku besar dan kecil yang jumlahnya berbeda. Mami mereka sudah menjelaskan soal perbedaan itu dan kondisi sudah tenang, Tapi setelah itu, menurut pelaku korban malah mefitnah ke mami mereka.

“Yang difitnah kita, kan Bungga ( Korban) ngomong “mami korupsi” ke kita bertiga tapi Bungga ngomong ke mami kalau kita yang ngmong”mami korupsi” jadi adu domba, omongan fitnah, mami jadi nyuekin kita bertiga,” ucap Rara saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

“Bayaran Rp 1.4 juta tapi yang diberikan hanya Rp 800 ribu rupiah, itu selama 6 hari,” tambahnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar-memar dan melaporkan ke polisi dan kemudian para pelaku diamankan, walau sempat pindah ke tempat yang lain ( di lokalisasi J G L Semarang).

Para pelaku kini diancam dengan pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

 

Absa Humas