MAGELANG (SUARABARU.ID) – Akta merupakan bukti tulis atau dokumen legal atas suatu peristiwa yang penting dimiliki oleh setiap individu mengenai status hukum, kewarganegaraan dan lainnya.
Terkait hal itu, Pemkot Magelang pun mendorong masyarakat untuk mengurus dan memiliki dokumen tersebut.
Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur di hadapan peserta ‘Sosialisasi Perundang-undangan Terkait Pentingnya Membuat dan Memiliki Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Kota Magelang di Aula Adipura Kencana, baru-baru ini.
‘’Akta itu bukti kalau seseorang itu masih hidup, atau sudah meninggal, begitu juga kelahiran, pernikahan dan akta lainnya. Ini kaitannya dengan urusan pemerintahan. dan hak-hak hukum sebagai warga negara,’’ terang Mansyur yang juga Pengasuh Ponpes Sirojul Huda, Wates, Magelang itu.
Paling mendesak, lanjut Mansyur, adalah akta pernikahan. Karena fakta menyebutkan ada sekitar 2.000 orang di Kota Magelang yang tidak memiliki akta pernikahan. Salah satu faktornya karena masih banyak yang menikah di bawah tangan atau menikah secara agama.
‘’Pentingnya akta pernikahan itu untuk anak-anak mereka, agar mendapatkan hak-hak kebutuhan dasar dan perlindungan hukum sebagai warga negara,’’ ungkapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Trustiariningsih menjelaskan, maksud dan tujuan sosialisasi terkait akta adalah untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan administrasi kependudukan yang dinamis.
Khususnya tentang pentingnya membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.
Maka sosialisasi ini adalah sarana atau media komunikasi dua arah untuk berdiskusi terkait dengan kebijakan administrasi kependudukan antara Disdukcapil dan para pemangku kepentingan.
‘’Para peserta diharapkan dapat mengetahui kebijakan terkait administrasi kependudukan dan dapat menularkan informasi yang telah diterima kepada pihak lain di lingkungannya masing-masing terkait akta ini,’’ harap Trusti.
Para peserta sosialisasi meliputi KUA se-Kota Magelang, jajaran OPD, camat, lurah, pimpinan fasilitas kesehatan (faskes), pimpinan gereja dan kelenteng, ketua RW dan undangan lainnya. Pihaknya juga bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang. (pemkotmgl).