MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Data Surat Izin Praktik (SIP) Dokter dan Dokter Gigi, bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Turut mendampingi dalam acara ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr Istikomah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Magelang Andri Rudianto, serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Vivi Eri Setyowati.
Penandatangan dilaksanakan di sela Rapat Koordinasi Nasional KKI yang diikuti pemangku kepentingan di bidang praktik kedokteran di tingkat pusat dan daerah secara hybrid pada kemarin. Acara dibuka secara daring oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Kota Magelang bersama dengan 10 kabupaten/kota terpilih di wilayah provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan koordinasi dengan KKI, dalam rangka interoperabilitas data STR dan SIP sebagai persiapan menuju globalisasi.
Joko Budiyono mengungkapkan, globalisasi telah mempengaruhi semua sektor, termasuk di bidang kesehatan dalam pelayanan kedokteran. Pelayanan kedokteran menjadi salah satu subsistem penting untuk ketahanan kesehatan menghadapi kondisi ini.
‘’Jadi Kota Magelang hadir untuk menandatangani dan melaksanakan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Data STR dan Data SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka Percepatan Pelayanan Publik di Kota Magelang,’’ tutur Joko.
Menurutnya, yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari pihak Pemkot Magelang yaitu menyediakan Data Surat lzin Praktik Dokter dan Dokter Gigi, serta menjaga kerahasiaannya selama dan setelah kesepakatan berakhir.
‘’Pemkot Magelang juga diberi tugas untuk menyediakan sarana dan sistem yang dapat memudahkan KKI mengakses Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Magelang sesuai kebutuhan,’’ katanya.
Ketua KKI Putu Moda Arsana menjelaskan, tujuan pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan tentang potensi ancaman dan peluang terkait masuknya dokter dan dokter gigi asing, serta upaya proteksi melalui regulasi praktik kedokteran. Selain itu, agar tercipta koordinasi antar pemangku kepentingan terkait praktik profesi dokter dan dokter gigi sesuai dengan lingkup tugasnya.
‘’Tujuan lainnya, agar tercapai kesepakatan mengenai pelaksanaan interoperabilitas data STR KKI dengan SIP kabupaten/kota dalam rangka akuntabilitas pelayanan publik. Lebih lanjut, disepakati upaya-upaya sinergi dalam bentuk tindak lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan dalam globalisasi,” jelas Putu.
Rakornas kali ini mengambil tema ‘Kesiapan KKI Menyambut Globalisasi’. Tema tersebut diangkat karena dunia sudah memasuki era globalisasi, batas-batas antarnegara perlahan akan pupus, sehingga terjadi perpindahan barang, jasa, modal, manusia, teknologi, informasi, pasar dan semua hal antar negara dengan mudahnya.
Globalisasi membuka kesempatan bagi dokter/dokter gigi WNI untuk bekerja di luar negeri, dan sebaliknya dokter/dokter gigi WNA untuk berpraktik di Indonesia. Demikian pula kesempatan bagi WNI untuk menempuh pendidikan kedokteran/kedokteran gigi di luar negeri makin meningkat.
Putu menerangkan, KKI memiliki peran strategis sebagai regulator pelayanan kedokteran. KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
‘’Fungsi dan tugas KKI telah diamanatkan dalam pasal 7 Undang-Undang nomor 29 Tahun 2004 yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis,’’ terang Putu. (Pemkotmgl)