JEPARA (SUARABARU.ID) – Fraksi Demokrat, PKS, Berkarya dan Hanura (DKBH) DPRD Jepara mendukung penuh langkah-langkah yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mempertahankan aset daerah, termasuk yang diperoleh melalui hibah dari PT Central Java Power di Tubanan tahun 2015. Kita tidak boleh kalah dengan oknum yang melakukan tindakan seperti yang dilakukan mafia pertanahan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Latifun, Ketua Fraksi DKBH DPRD Jepara menanggapi klaim sepihak oleh salah satu warga Pasuruan, Jawa Timur atas aset Pemkab Jepara Hak Pakai 14 yang terletak di Desa Tubanan Kecamatan Kembang yang kemudian berujung Sekda Jepara dilaporkan ke Polda Jateng dan kini masuk tahap penyelidikan.
Ia juga akan mendukung jika Pemkab menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum.
Apalagi menurut Latifun, aset yang berasal dari hibah ini telah digunakan untuk jalan umum dan sungai serta sudah tercatat dalam KIB. “Karena itu merupakan aset negara/daerah yang wajib kita pertahankan,” tegas Latifun.
Latifun juga menegaskan, kita tidak boleh kalah dengan oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab. Apalagi bukan penduduk Jepara. “Itu sama halnya menginjak nginjak harkat dan martabat kita semua, baik Pemda Jepara maupun seluruh lapisan masyarakat Jepara.
Karena itu Latifun mengajak semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat lainya untuk hadir bersama sama dalam menjaga marwah Kab. Jepara. Ia juga berharap masyarakat tidak ikut-ikutan mendukung oknum yang ingin merebut aset milik pemerintah yang hakekatnya adalah aset yang dimiliki oleh masyarakat Jepara. “Jangan malah mau dimanfaatkan dengan janji akan mendapatkan imbalan tertentu jika usaha yang bersangkutan berhasil,” Latifun.
Hadepe