blank
PERJANJIAN - Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal. (foto: Istimewa)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Walikota Tegal, H Dedy Yon Supriyono menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, di Pringgitan, Komplek Balai Kota Tegal, Selasa (27/09/2022).

NPHD tersebut berisi perjanjian Hak dan Kewajiban antara Pemerintah Kota Tegal selaku pemberi hibah dan Kantor Kemenag Kota Tegal selaku penerima hibah. Hadir Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Fathul Himam.

Dalam APBD Kota Tegal Tahun 2022, Pemerintah Kota Tegal memberikan hibah uang sebesar Rp 4.760.280.000,- kepada Kantor Kemenag Kota Tegal. Dana hibah tersebut nantinya akan digunakan antara lain untuk mendukung kegiatan keagamaan yang diampu oleh Kantor Kemenag Kota Tegal.

Dana hibah sebesar Rp 4,7 Miliar rupiah tersebut terdiri dari Rp 2.494.455.000 untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tegal dan Rp 2.265.825.000 untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tegal, Zaenal Asikin, tujuan pemberian hibah adalah untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Zaenal Asikin berharap setelah dilakukan penandatanganan NPHD, Kantor Kemenag Kota Tegal dapat segera menindaklanjuti secara internal, sehingga pencairan dana hibah dapat segera direalisasikan.

Sutrisno