blank
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus berkoordinasi dengan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 terkait masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan keanggotaan (Foto: : KPU Jepara)

JEPARA (SUARABARU.ID  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus berkoordinasi dengan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 terkait masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan keanggotaan oleh parpol. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346/2022, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan dijadwalkan pada 15-28 September 2022.

Koordinasi diselenggarakan di Vinn Villa Resto and Café, Teluk Awur Jepara, Selasa (20/9/2022). Rapat koordinasi dibuka Ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko.

Subchan Zuhri saat membuka rakor menyampaikan informasi-informasi yang ada dalam keputusan KPU Nomor 346/2022. Di antaranya masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadwalkan 15-28 September 2022. Sedangkan KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut pada 29 September-12 Oktober 2022.

blank
Rapat koordinasi dibuka Ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun (Foto:KPU Jepara)

Untuk KPU Kabupaten Jepara, baru akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-9 Oktober 2022. Parpol menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 2-5 Oktober 2022. Di rentang waktu yang sama, KPU Kabupaten Jepara menerima hasil tindak lanjut dari parpol itu melalui Sipol.

Pada 6-9 Oktober 2022, KPU Jepara memverifikasi surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU akan mengklarifikasinya pada 6-9 Oktober 2022. “Setelah proses ini semua selesai, KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi Jawa Tengah,” kata Subchan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun mempersilakan parpol untuk memberikan masukan terkait pelayanan KPU selama proses verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, sekaligus memberi kesempatan parpol untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas terkait masa perbaikan. Beberapa parpol memanfaatkan kesempatan itu dengan menyampaikan beberapa pertanyaan penting. Sekretaris KPU Da’faf Ali memandu jalannya tanya jawab.

Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa parpol bisa memperbaiki keanggotaan yang statusnya belum memenuhi syarat, mengganti yang tidak memenuhi syarat, serta menambah keanggotaan di masa perbaikan melalui Sipol. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara isian di Sipol dengan dokumen yang diunggah.

Isian Sipol yang harus sesuai dengan KTP adalah nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan jenis kelamin. Isian Sipol yang harus sesuai dengan kartu tanda anggota (KTA) adalah nama, nomor KTA, dan nama partai politik. “Soal hal yang harus diperbaiki oleh parpol di masa perbaikan, silakan parpol berkoordinasi dengan pimpinan parpol masing-masing sesuai tingkatannya, karena KPU RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan kepada parpol di tingkat pusat. Untuk kepentingan konsultasi terkait masa perbaikan ini, parpol di Jepara bisa berkonsultasi ke helpdesk KPU Kabupaten Jepara yang buka setiap hari pukul 08.00-17.00,” kata Siti Nurwakhidatun.

Hadepe – kpujepara