TEGAL (SUARABARU.ID) – Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (19/9) pagi.
Hadir Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, anggota Forkopimda, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edy Susilo, Pj Sekda Kota Tegal, Anggota DPRD dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.
Dalam kesempatannya, Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022.
’’Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 sebelum perubahan sebesar Rp 1.085.069.119.000 direncanakan menjadi sebesar Rp 1.101.584.101.000 sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 16.514.982.000 atau 1,52 persen. Pendapatan asli daerah sebelum perubahan Rp 374.211.813.000 direncanakan menjadi sebesar Rp 381.323.935.000 sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 7.112.122.000 atau 1,90 persen. Pendapatan dari dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp 710.857.306.000 direncanakan menjadi sebesar Rp 720.260.166.000 sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 9.402.860.000 atau 1,32 persen,’’ papar Dedy Yon.
Wali Kota juga menambahkan bahwa direncanakan terjadi kenaikan dalam Perubahan APBD.
’’Secara umum Anggaran Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.164.677.631.206 direncanakan menjadi sebesar Rp 1.200.358.696.761 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 35.681.065.555 atau 3,06 persen,’’ jelas Dedy Yon.
Wali Kota berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2022 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama dengan dilandasi semangat untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Kota Tegal yang sejahtera.
Sutrisno