blank
Dr Subaidah Ratna Juita menyampaikan materi dalam Diskusi Publik secara daring pada Kamis (15/9/2022).

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kejahatan seksual bukan kejahatan biasa. Korbannya bisa mengalami trauma yang berkepanjangan, sehingga perlu penanganan khusus untuk mengembalikan kepercayaan diri korban.

Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Fakultas Hukum USM, Dr Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H dalam Diskusi Publik yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Semarang (BEM USM) secara daring pada Kamis (15/9/2022).

Kegiatan yang mengambil tema ”Bedah Payung Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual” tersebut juga menghadirkan naraasumber Menteri Koordinator Pergerakan BEM USM, Teguh Dwi Laksono.

”Kekerasan seksual adalah kejahatan yang menyerang integritas dan martabat seseorang. Tindakan tersebut bisa menimbulkan trauma yang berkepanjangan pada korban, bahkan bisa seumur hidup,” kata dosen Fakultas Hukum USM.

Dia mengatakan, kejahatan seksual bisa berupa perkosaan dalam hubungan pernikahan atau berpacaran, perkosaan oleh orang tidak dikenal, perkosaan yang dilakukan secara tersistemasi selama keadaan konflik.

Selain itu kejahatan seksual juga bisa berupa hubungan seksual yang tidak diinginkan atau pelecehan seksual yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan tertentu, kejahatan seksual secara fisik maupun psikis kepada penyandang disabilitas, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan terhadap anak, kekerasan terhadap integritas seksual perempuan termasuk pemutilasian alat genital perempuan dan tes keperawanan perempuan.

”Menurut Pasal 66, korban kejahatan seksual berhak mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Mengantisipasi kejahatan dengan hukum itu tidak cukup karena penegakan hukum itu harus berdasar pada manusia bermoral maka karakter religiusitas bangsa ini harus dikedepankan sebelum kita bicara tentang substansi hukum dan penegakannya,” ujarnya.

Intinya, katanya, kekerasan seksual atau pelanggaran seksual tidak akan surut ketika moralitas dan kualitas keagamaan atau atmosfir komunitas tersebut jauh dari nilai-nilai moral dan agama.
Menteri Pemberdayaan Perempuan, Citra.

Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM USM, Citra berharap, forum perempuan USM dan satgas kekerasan seksual di USM saling bersinergi dalam pencegahan kekerasan seksual untuk USM yang aman dari kekerasan seksual.

Muhaimin