blank
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – BW (44), seorang tukang ojek pangkalan, warga Pringapus Kabupaten Semarang ini harus berurusan dengan polisi, setelah kepergok membawa 347 butir ekstasi siap edar.

Dia, tak hanya antar-jemput penumpang, akan tetapi juga menjalani profesi ganda sebagai kurir narkoba jenis ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, tersangka BW ditangkap pada 1 September 2022 di area sebuah hotel di Lemah Bang, Bandungan, Kabupaten Semarang.

“Dari keterangan BW, dia mengaku disuruh seseorang berinisial B yang masih DPO, untuk mengantar ekstasi dari daerah Tuntang, Salatiga. Dia diperintah mengantar barang tersebut pada seseorang di sebuah hotel di Jalan Lemah Bang Bandungan,” kata Lutfi, Kamis (15/9/2022).

Bersama BW, polisi menyita sebuah tas kain warna hitam, 34 paket berisi 10 butir ekstasi, 1 paket berisi 6 butir ekstasi dan 1 paket ekstasi di dalam sedotan.

“Dari tangan tersangka, juga disita sebuah handphone warna biru metalik dan SIM card-nya. Ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya, khususnya di tempat hiburan,” tambah Lutfi.

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2019, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati.

Ning Suparningsih