Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto bersama tim Satops saat melakukan sidak di Lapas Semarang. Foto: Dok/Kumham

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin pastikan, tidak ada permainan uang dalam pemindahan narapidana (napi) di wilayah Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Yuspahruddin menanggapi adanya pemberitaan pemindahan napi tanpa prosedur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan yang dimuat Radaraceh.id dan Bapasnews.com tanggal 8 September 2022. “Itu tidak benar,” tegas Yuspahruddin.

Yuspahruddin menegaskan, tuduhan yang dilakukan tidak sesuai dengan kejadian, data, dan fakta sebenarnya.

“Pemindahan narapidana di Lapas Kelas IIA Pekalongan telah sesuai prosedur. Mutasi pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, itu saya ketahui dan saya setujui,” jelasnya.

“Jadi semua pemindahan narapidana telah dilaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada saya. Saya mendukung sepenuhnya bagi narapidana yang terlibat pengendalian narkoba dikirim ke Nusakambangan, dan pemindahan dilaksanakan sesuai ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” terang dia.

Yuspahruddin menerangkan, pada tanggal 19 Agustus 2022, tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan razia di Lapas Kelas I Semarang. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang terlarang seperti sabu-sabu, telepon, dan uang tunai.

Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Jateng menerima informasi dari Ditresnarkoba Polda Jateng yang menyampaikan adanya indikasi pengendalian narkoba dari Lapas Pekalongan.

“Untuk memutus jaringan, pihak Lapas langsung memindahkan narapidana yang sebelumnya kedapatan memiliki barang-barang terlarang ke Lapas Nusakambangan,” kata Yuspahruddin.

“Tuduhan bahwa Kadivpas dan Kalapas melakukan pemindahan narapidana tanpa prosedur adalah tidak benar,” tegasnya.

Menurut Yuspahruddin, seluruh pemindahan narapidana baik yang masuk maupun keluar dari Jateng telah melalui mekanisme yang benar, sesuai prosedur, yaitu melalui sidang TPP dan dengan sepengetahuan dan persetujuan Kakanwil.

Dirinya menegaskan tak ada pungutan-pungutan dalam pemindahan narapidana. Pemindahan narapidana dilakukan atas usulan dari Lapas yang memindahkan.

Ning Suparningsih