KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, mencairkan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar untuk bantuan partai politik (banpol) bagi sepuluh partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Kudus. Besaran dana banpol tahun ini naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Harso Widodo mengungkapkan, alokasi dana banpol ini dihitung sesuai perolehan suara parpol dalam Pemilu 2019 silam. Semakin banyak perolehan suara partai politik tersebut, maka akan semakin banyak pula dana banpol yang akan diterima.
”Untuk tahun 2022 ini nominal per suaranya adalah sebesar Rp 5 ribu, naik 100 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 2.500 per suara,” kata Harso, Rabu (7/9).
Untuk partai dengan nominal penerimaan paling besar, lanjut Harso, adala PDI Perjuangan yang memperoleh banpol sebesar Rp 430,4 juta, kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 378,8 juta, dan Partai Gerindra sebesar Rp 356,2 juta.
Partai urutan keempat yang memperoleh dana banpol terbanyak adalah Partai Golkar sebesar Rp 312,8 juta disusul PKS sebesar Rp 172,7 juta, Partai Nasdem Rp 171,3 juta, PAN Rp 150 ,7 juta, PPP Rp 144,8 juta, dan Hanura Rp 137,6 juta.
”Yang paling sedikit adalah Partai Demokrat yakni sebesar Rp 100,5 juta,” pungkas Harso.
Harso mengatakan, aturan penggunaan dana banpol saat ini lebih longgar dari sebelumnya. Bahkan, jika dalam penggunaannya ada sisa, parpol tak perlu berkewajiban mengembalikan ke kas daerah.
“Kalau ada sisa, masuk kas parpol lagi dan bisa digunakan untuk kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku,”paparnya.
Bupati Kudus HM Hartopo berharap para partai politik bisa memanfaatkan dana bantuan tersebut sebaik-baiknya. Apalagi, dana banpol pada tahun 2022 ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2021 kemarin.
”Penggunaannya juga harus sesuai dengan regulasi yang ada, jangan sampai ada temuan-temuan yang nantinya bisa menghambat aktivitas partai hingga merugikan masyarakat,” kata Hartopo, usai penyerahan dana banpol.
Dia pun menekankan agar parpol peraih banpol bisa mengoptimalkan dana bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan politik di masyarakat. Mengingat cukup banyak masyarakat Kudus yang belum mengerti bagaimana sistem politik itu bekerja.
”Teman-teman anggota dewan ini juga harus menepati janjinya untuk lebih dekat pada masyarakat, salah satunya adalah dengan cara memberikan pendidikan politik ini,”
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, kenaikan alokasi dana banpol sebesar 100 persen ini merupakan yang terbesar di antara kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. Hal ini merupakan komitmen Pemkab Kudus untuk bersinergi dengan parpol guna menciptakan iklim demokrasi yang baik.
“Dengan dana banpol ini, setiap parpol diharapkan bisa memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,”ujar Masan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut.
Ali Bustomi